MUNGKIN di antara kaum muslimin hari ini masih banyak yang melaksanakan shalat dalam waktu yang mepet. Jika waktu shalat sudah mepet dengan shalat berikutnya, maka shalat terburu-buru sering jadi solusi.
Lantas bolehkah shalat terburu-buru dilakukan demi menyelesaikan shalat karena waktu shalat berikutnya semakin dekat?
BACA JUGA: 9 Urutan Zikir Setelah Shalat Fardhu
Shalat Terburu-Buru karena Mepet, Apa Hukumnya?
Lalu apa hukumnya shalat terburu-buru karena khawatir telah masuk waktu shalat berikutnya? Untuk itu, Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir Syekh Mahmud Syalabi menyampaikan penjelasan terhadap kondisi shalat terburu-buru tersebut.
Syekh Syalabi memaparkan, seseorang dianggap melaksanakan shalat jika yang bersangkutan telah menyelesaikan satu rakaat sebelum adzan waktu shalat berikutnya. Lantas apakah boleh mempercepat shalat karena khawatir akan masuk waktu shalat selanjutnya?
“Juga dibolehkan mempercepat shalat tetapi dengan tetap menjaga rukun dan sunnah-nya,” tutur dia, seperti dilansir Elbalad.
Syekh Syalabi juga mengingatkan, sebagaimana telah diketahui, bahwa khusyuk di antara pondasi sahnya shalat. Dia juga menyampaikan, setiap orang harus tetap melaksanakan shalat secara tepat waktu.
Khusyu dalam shalat memiliki peran penting dalam penyucian jiwa. Rasulullah ﷺ bersabda, “Ilmu yang pertama kali diangkat dari muka bumi adalah kekhusyuan.” (HR ath-Thabrani)
Shalat Terburu-Buru karena Mepet, Apa Hukumnya?
BACA JUGA: 5 Level Shalat, Kamu yang Mana?
Allah SWT juga berfirman, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya.” (al-Mukminun ayat 1-2)
Diriwayatkan dari Basyar bin al-Harits dalam riwayat Abu Thalib al-Makki dari Sufyan ats-Tsauri, “Siapa tidak khusyu maka shalatnya rusak.” Diriwayatkan dari al-Hasan, “Setiap shalat yang tidak disertai kehadiran hati, ia lebih cepat kepada hukuman.” []