BUANG hajat sudah menjadi rutinitas alamiah yang dilakukan semua manusia. Namun kita dilarang untuk buang hajat di sembarang tempat karena dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah serius. Dan inilah tiga tempat terlarang untuk buang hajat bagi seorang Muslim.
Hal ini perlu diketahui setiap orang tak terkecuali anak-anak agar dibimbing orangtuanya untuk tidak sembarangan buang hajat.
Berikut beberapa tempat terlarang untuk buang hajat yang telah Rasulullah SAW sampaikan dalam haditsnya:
1- Tempat Terlarang untuk Buang Hajat: Air yang tidak mengalir
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 239 dan Muslim no. 282)
BACA JUGA: Ketika Toilet Tak Sekadar Buang Hajat
Yang rajih dari larangan di sini adalah menunjukkan keharamannya. Sama saja air yang tidak mengalir itu banyak ataupun sedikit, kencing ataupun buang air besar karena buang air besar ini lebih jelek daripada kencing.
Dan juga perkara yang terlarang dalam permasalahan ini apabila seseorang kencing di dalam bejana kemudian dia buang air kencing tersebut ke air yang tidak mengalir tersebut.
Sementara itu, tidaklah terlarang membuang hajat pada air yang mengalir, namun lebih baik dijauhi, terlebih lagi bila air yang mengalir itu sedikit. (Syarah Shahih Muslim, 3/187-188, Subulus Salam, 1/34-35)
2- Tempat Terlarang untuk Buang Hajat: Lubang
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di lubang (yang biasa digali oleh binatang sebagai tempat persembunyiannya)”. (HR. Ahmad no. 19847 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/499)
Qatadah ra, salah seorang rawi hadits ini, ditanya oleh murid-muridnya tentang alasan pelarangan di atas. Qatadah pun menjawab: “Lubang-lubang itu adalah tempat tinggalnya jin”1. (Al Jami`ush Shahih, 1/499)
3- Tempat Terlarang untuk Buang Hajat: Jalan yang dilewati manusia dan tempat mereka bernaung
“Berhati-hatilah kalian dari dua hal yang dilaknat (oleh manusia).” Para shahabat bertanya: “Apa yang dimaksud dengan dua orang yang dilaknat?” Beliau SAW menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia atau di tempat yang biasa mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269)
Al-Khaththabi rah dan selainnya dari kalangan ulama berkata, “Yang dimaksud dengan tempat naungan adalah tempat yang dijadikan oleh manusia untuk bernaung, mereka singgah dan duduk di situ.” (Syarah Shahih Muslim, 3/163)
Buang hajat di tempat demikian dilarang karena hal itu mengganggu kaum muslimin dengan menajisi dan mengotori tempat lalu lalang mereka. (Syarah Shahih Muslim, 3/163). Sementara memberikan gangguan kepada kaum muslimin itu diharamkan. (Ad-Darari, 24, Asy-Syarhul Mumti‘, 1/102)
BACA JUGA: Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi, Dilarang?
Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, Yang Lainnya
Ada lagi tempat-tempat terlarang yang lainnya untuk buang hajat seperti di mata air atau sungai yang digunakan oleh manusia untuk air minum dan wudhu, di bawah pohon yang sedang berbuah walaupun tidak digunakan untuk bernaung, dan di sisi sungai yang mengalir, serta di pintu-pintu masjid.
Namun hadits yang menyebutkan tempat-tempat tersebut semuanya lemah, hanya saja yang menjadi patokan kita adalah tidak boleh memberikan gangguan kepada manusia sehingga kita harus menghindar dari buang hajat di tempat-tempat mana saja yang biasa dimanfaatkan oleh mereka. (Bulughul Maram, 41, Subulus Salam, 1/117, Al-Furu’, 1/86). []
SUMBER: ALQURAN-SUNNAH