MEDIA sosial belum lama ini dihebohkan dengan postingan pernikahan beda keyakinan atau nikah beda agama. Netizen pun ramai memperdebatkan mengenai boleh tidaknya hal tersebut terjadi. Namun lagi-lagi, mereka yang berdebat sebenarnya tidak memiliki bekal ilmu yang cukup tentang aturan nikah beda agama dalam Islam. Lantas apakah dalam Islam hal ini dibolehkan?
Diskusi soal nikah beda agama seakan tak pernah berhenti. Padahal jauh-jauh hari Islam telah memberikan panduan dan aturan yang jelas dan tegas.
Terdapat dalil-dalil yang menyatakan haramnya pernikahan berbeda agama antara wanita Muslimah dengan lelaki non-Muslim baik ahli kitab maupun tidak.
BACA JUGA: 5 Pertanyaan Penting Sebelum Nikah, Jawab Ya!
Tegasnya Larangan Nikah Beda Agama
Pimpinan Pesantren Al Furqon Al Islami Gresik, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, angkat bicara mengenai perkara nikah beda agama ini. Beliau mengatakan, sungguh aneh ketika sebagian kalangan mengatakan tidak ada dalil Alquran yang jelas mengharamkan nikah beda agama.
“Padahal Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Alquran-Nya, demikian juga Rasulullah ﷺ dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman,” kata Ustadz Abu Ubaidah.
Dia menyebutkan sejumlah dalil keharaman nikah beda agama. Dalam Alquran, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama yaitu pertama:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al Baqarah ayat 221)
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak).” (Jami’ al-Bayan 2/379).
Imam al-Qurthubi berkata, “Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam.” (Al-Jami’ li Ahkam Alquran 1/48-49).
Al-Baghowi berkata, “Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan ijma(kesepakatan ulama).” (Ma’alim at-Tanzil 1/225). Sementara itu dalil yang kedua adalah sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS Al Mumtahanah ayat 10).
Imam Ibnu Katsir berkata, “Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim).” (Tafsir al-Quran al-Adzim 4/414).
Imam asy-Syaukani juga berkata, “Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir.” (Fath al-Qadir, 5/255)
Lebih lanjut, Ustadz Ubaidah membeberkan dalil larangan nikah beda agama dari hadits Rasulullah ﷺ. Hadits Jabir bahwa Nabi ﷺ bersabda:
نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا
“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”
Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367, “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran isinya merupakan ijma umat.” Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.
Terkait dengan kesepakatan ulama, Ustadz Abu Ubaidah menukilikan pernyataan Ibnu Al-Jazzi. “Laki-laki non-Muslim haram menikahi wanita Muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam.” (Qawanin al-Ahkam hlm. 29).
Ustadz Abu Ubaidah juga menukilkan pernyataan Ibnu al-Mundzir yang menyatakan, “Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita Muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya.” (Al-Ijma’ hlm. 250).
Sementara itu, Ibnu Abdi al-Barr berkata, “Ulama telah ijma bahwa Muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir.” (At-Tamhid 6/634)
“Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyelisihinya?,” kata Ustadz Abu Ubaidah.
Ustadz Abu Ubaidah juga mengutarakan kaidah fiqih yang menyebutkan sebagai berikut:
الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ
“Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram.” (Al-Asybah wa Nazhair, as-Suyuthi hlm. 84).
Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkan.
Tegasnya Larangan Nikah Beda Agama
BACA JUGA: Inilah Urutan Wali Nikah dalam Islam
Adapun dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M setelah menimbang:
1. Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama
2. Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, melainakn sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat
3. Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi dan kemaslahatan Dan memperhatikan:
1. Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran. Pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005:
“Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.”
“Sebagai penutup, saya sarankan pembaca untuk membaca buku tentang masalah ini “Nikah Beda Agama Dalam Alquran dan Hadis” karya Prof KH Ali Mustafa Ya’qub, MA,” kata Ustadz Abu Ubaidah. []
SUMBER: REPUBLIKA