NAFKAH adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami kepada anak dan istri. Besarnya bergantung kepada kemampuan dan kesanggupan suami serta kerelaan istri. Namun, bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah? Bolehkah istri mengambil uang suami tanpa izin untuk memenuhi keperluan nafkahnya?
Dalam beberapa kasus di masyarakat, memang kerap ditemukan suami yang tidak mau menafkahi keluarganya. Uang yang diperoleh hasil bekerja atau berniaga dinikmati untuk dirinya sendiri. Sementara, anak istri ditelantarkan atau hanya dinafkahi secara seenaknya saja. Kondisi itu tentu membuat seorang istri kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Maka, tidak jarang, ada istri yang mengambil uang suami tanpa izin.
BACA JUGA: Apa Hukum Ayah Tidak Mau Menafkahi Keluarga? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Bolehkah istri berlaku demikian demi memenuhi kebutuhan keluarga saat suami tidak memberinya nafkah?
Pertanyaan serupa pernah diajukan salah seorang Muslim kepada ulama Al Azhar Kairo Mesir. Seperti dilansir al Masrawy, pengajar ushul fiqih Universitas Al Azhar Mesir, Syekh Muhammad Khalifa Al Badri menjelaskan bahwa seorang istri tersebut dapat mengambil apa yang cukup baginya dan anak-anaknya dengan cara yang ma’ruf (baik). Maksudnya mengambil secukupnya sesuai kebutuhan.
Syekh Muhammad al Badri menukil keterangan dalam shahih Bukhari dalam bab ketika lelaki tidak memberi nafkah.
BACA JUGA: Inilah 6 Keutamaan Mencari Nafkah dengan Bekerja
Maka istri dapat mengambil tanpa sepengetahuan, apa yang cukup untuk dirinya dan anaknya secara wajar, sebagaimana hadits berikut:
َعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( دَخَلَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ -اِمْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ- عَلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ اَلنَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ, إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ, فَهَلْ عَلَِيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ? فَقَالَ: خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ, وَيَكْفِي بَنِيكِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: “Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik.” (Muttafaq Alaihi). []
SUMBER: MASRAWY