MASIH banyak kaum Muslimin yang menganggap antara puasa dan shalat adalah ibadah yang terpisah, atau ibadah tersendiri. Padahal keduanya tak terpisahkan. Lantas, bagaimana hukum puasa tapi tidak shalat?
Di laman Rumaysho, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, meninggalkan shalat maka dapat mempengaruhi puasa. Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan perkara shalat.
BACA JUGA: Hanya Shalat dan Puasa Bisa Masuk Surga?
Berikut fatwa ulama terkait hal itu:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?
Hukum Puasa tapi Tidak Shalat, Tidak Diterima
Beliau menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)
Disbutkan pula alasan lainnya adalah sabda Nabi ﷺ:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Hukum Puasa tapi Tidak Shalat, Ijma Sahabat
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.”
[Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52]
BACA JUGA: Shalat dan Puasa tapi Tidak Zakat, Bagaimana?
Hukum Puasa tapi Tidak Shalat, Tidak Bermanfaat Puasanya
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Oleh sebab itu, kami katakan, “Sholatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak sholat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan sholat) tidak diterima ibadah dari dirinya.[Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah] []
SUMBER: RUMAYSHO