MANA yang harus didahulukan, qadha puasa Ramadhan ataukah puasa Syawal?
Menurut dalil yang lebih ashoh atau kuat adalah lebih afdhal membayar puasa wajib dulu (Ramadhan/ nazar/dll) sebelum melaksanakan puasa Sunnah (Syawal/Zulhijjah/ puasa Sunnah lainnya).
Dalilnya:
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
“Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502)
Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah),
لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ
“Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
BACA JUGA: Keutamaan Puasa Sunnah Syawal
Qadha Puasa Ramadhan (Wajib) atau Puasa Syawal (Sunnah) Dulu?, Kaidahnya
Imam Suyuthi membawakan kaidah dalam masalah ini,
الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ
“Amalan wajib lebih utama daripada amalan sunnah.”
مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ
“Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu (Fath Al-Bari, 11: 343)
Pendapat ini diambil oleh Imam Syafi’i dan Maliki.
Qadha Puasa Ramadhan (Wajib) atau Puasa Syawal (Sunnah) Dulu?, Puasa Sunnah Dulu Tidak Berdosa
Dalam hal ini jika mengutamakan puasa Sunnah tidak berdosa.
Namun menurut imam Hambali haram jika mendahulukan puasa Sunnah dibandingkan puasa Ramadhan. Artinya: wajib mendahulukan qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu
Pendapat tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi, “Siapa yang berpuasa sunnah padahal dia memiliki hutang qadha puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, maka puasa sunnahnya itu tidak sah sampai dia bayarkan dulu puasa qadhanya” (HR Ahmad).
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa boleh mendahulukan puasa Syawal dulu dengan dalil bahwa Aisyah istri Nabi mengqadha puasa di bulan sya’ban.
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950).
BACA JUGA: 5 Hal Tentang Qadha Puasa yang Perlu Anda Ketahui
Qadha Puasa Ramadhan (Wajib) atau Puasa Syawal (Sunnah) Dulu?, Karena Kesibukan Mengurus Nabi
Aisyah menunda qodho puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari.
Hal ini didukung pendapat Imam Hanafi
Pendapat ini merujuk pada kewajiban puasa qadha bersifat tarakhi, yakni boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya.
Selain itu dalilnya menyebutkan bahwa Syawal itu waktu yang sudah ditentukan (muayyanah) sementara waktu lain untuk mengqadha puasa Ramadhan itu panjang (ghairu muayyanah) []