ISTRI memiliki kewajian untuk taat kepada suami. Lantas, apakah istri harus minta izin suami untuk puasa Syawal?
Puasa Syawal dilakukan selama enam hari pada bulan Syawal. Puasa tersebut merupakan ibadah sunah yang dianjurkan kepada setiap Muslim setelah melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh.
Puasa Syawal memiliki keutamaan di antaranya menutup kekurangan dalam puasa wajib bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Qadha Puasa Ramadhan (Wajib) atau Puasa Syawal (Sunnah) Dulu?
Keutamaan lainnya ialah ganjaran pahala seperti puasa selama satu tahun. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Ayub Al-Anshari, Nabi ﷺ bersabda:
من صام رمضان، ثم أتبعه ستًا من شوال؛ كان كصيام الده
“Siapa yang berpuasa Ramadhan dan kemudian diikuti dengan enam hari (puasa) Syawal, maka seperti puasa selama setahun.” (HR Muslim)
Namun, bagaimana jika seorang istri ingin melaksanakan puasa Syawal? Apakah harus minta izin suami?
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Departemen Fatwa Lisan yang juga anggota fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Uwaidah Utsman, menjelaskan bahwa istri harus meminta izin terlebih dulu kepada suami jika ingin berpuasa enam hari pada Syawal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لا يحل لامرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه
“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa saat ada suaminya, kecuali jika sudah mendapat izin suami.” (HR Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Keutamaan Puasa Sunnah Syawal
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani melalui kitabnya Fath al-Baari menjelaskan puasa yang dimaksud dalam hadits tersebut ialah puasa sunnah.
“Maka jika ada suami, maka istri harus minta izin kepadanya, karena suami dibolehkan meminta istrinya untuk melakukan hubungan intim. Hak suami adalah kewajiban yang didahulukan dari yang didahulukan. Menaati suami adalah kewajiban selama suami tidak meminta sesuatu yang diharamkan,” tutur Syekh Uwaidah Utsman.
Sedangkan jika ada dalam kondisi di mana suami berada dalam perjalanan, atau sedang tidak ada karena sedang bekerja sepanjang hari dan pulang pada malam hari, maka istri tersebut tidak perlu meminta izin suaminya untuk puasa Syawal. []
SUMBER: ELBALAD