APAKAH batal wudhu, jika seorang suami melihat aurat isterinya?
Dikutip dari islamqa.ca., wudhu tidak batal dengan sebab itu. Hal ini telah diuraikan dalam jawaban soal no.14321, tentang penjelasan perkara-perkara yang membatalkan wudhu.
BACA JUGA: Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu?
Batal Wudhu karena Melihat Aurat Istri, Tidak Disebutkan
Tidak disebutkan di sana bahwa melihatnya suami kepada aurat dirinya atau orang lain termasuk pembatal wudhu.
Lajnah Daimah pernah ditanya, 5/270.
Apakah membatalkan wudhu jika sekadar melihat wanita atau laki-laki telanjang. Dan apakah membatalkan wudhu suami yang melihat aurat isterinya?
Mereka menjawab, “Wudhu tidak batal dengan sekadar orang yang berwudhu melihat wanita atau melihat laki-laki telanjang, atau sekadar melihat aurat isteri, karena tidak adanya dalil tentang hal itu.”
BACA JUGA: Syarat Tidur yang Tidak Membatalkan Wudhu
Batal Wudhu karena Melihat Aurat Istri, Jawaban Lajnah Daimah
Lajnah Daimah juga ditanya, 5/283, “Apakah seorang muslim boleh menyentuh mushaf atau shalat jika dia melihat auratnya saat berwudhu?
“Ya, boleh. Melihat aurat bukan termasuk pembatal wudhu.” Allahu alam. []