MENGENAI pembahasan qadha dan fidiyah wanita hamil dan menyusui ini terdapat 2 dalil yang terdapat dalam 1 Ayat yang menjadi rujukan oleh para imam. Yakni pertama karena alasan sakit dan kedua karena terbebani (berat menjalankannya).
Imam Abu Hanifah,
Qadha dan fidiyah Wanita Hamil dan Menyusui: Qadha’ Saja Tanpa Fidyah
Pendapat ini berdasarkan firman Allah sebagai berikut:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 184)
Beliau menghukumi wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit.
BACA JUGA: Kapan Waktunya Bayar Fidyah?
Imam Syafi’i dan Imam Hambali
Ada 2 penjelasan yakni
Qadha dan fidiyah Wanita Hamil dan Menyusui: Qadha’ dan Fidyah bila,
Wanita hamil atau menyusui mengkhawatirkan kondisi bayinya (bukan karena mengkhawatirkan kondisi tubuhnya), yang wajib ia lakukan adalah qadha sekaligus fidyah.
Pendapat ini mengambil dasar dalil firman Allah yang di atas dengan sambungannya (menggabungkan 2 dalil, masih dalam 1 ayat)
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin. (al-Baqarah : 184)
Beliau mengatakan bahwa wanita hamil dan/atau menyusu serupa dengan orang sakit dan juga orang yang terbebani dalam melakukan puasa.
Qadha dan fidiyah Wanita Hamil dan Menyusui: qodho saja bila,
tidak puasanya karena mengkhawatirkan dirinya saja, atau mengkhawatirkan dirinya dan juga bayinya, maka yang harus ia lakukan adalah membayar qadha’ tanpa fidyah. (Fiqhus Sunnah I, hal. 508)
(Karena dianggap seperti orang sakit)
Ulama dari madzhab Imam Maliki
BACA JUGA: 5 Ketentuan Qadha Puasa Ramadhan
Qadha dan fidiyah Wanita Hamil dan Menyusui: Hamil = Qadha’ Saja , Menyusui = Qadha’ + Fidyah
Mazhab ini membedakan antara wanita hamil dan wanita yang menyusui. Wanita hamil diserupakan dengan hukum orang sakit, yang apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, ia wajib mengganti dengan qadha’.
Sedangkan wanita menyusui diserupakan dengan orang sakit sekaligus orang yang terbebani melakukan puasa. Apabila ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar qadha’ dan juga fidyah.
Wallahu a’lam bi showab. []