Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina, Menurut Maliki dan Hambali
Para ulama dari kalangan madzhab maliki dan hambali berpandangan tidak boleh menikahi wanita yang hamil karena zina. Baik yang menikahi itu lelaki yang menghamili atau bukan.
Bila keduanya menikah, tidak boleh melakukan hubungan intim dan harus akad lagi ketika anak dalam kandungan itu lahir. Karena mereka berpendapat wanita hamil tersebut punya ‘iddah yakni sampai melahirkan.’
BACA JUGA: Menolong Wanita Hamil Karena Zina, Bolehkah?
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh menikahi wanita hamil sampai dia melahirkan. Dan wanita yang (dicerai) tidak hamil sampai dia mengalami haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, hadis yang senada diriwayatkan Imam Ahmad dan Ad-Darimi)
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina, Menurut imam Hanafi dan Syafi’i
Boleh menikahinya dan tidak ada ketentuan iddah dalam pernikahan seperti ini.
BACA JUGA: Laki-laki Pezina pun Dambakan Jodoh Wanita Sholihah
Alasannya air mani karena zina tidak memiliki kehormatan. Sehingga menjadikan boleh melakukan akad nikah dengan wanita yang hamil di luar nikah sebelum dia melahirkan. Baik menikah dengan laki-laki yang menghamili atau bukan. []
Sumber: Kitab Fikih 4 mazhab