Oleh: Muhammad Faqih Farhansyah
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
faqihfarhansyah1@gmail.com
PERKEMBANGAN ekonomi syariah di Indonesia akhir – akhir mengalami peningkatan yang cukup baik. Hal tersebut dibuktikan lewat industry perbankan syariah yang mulai eksis dan di kenal oleh masyarakat. Selain itu, fakta bahwa merger yang dilakukan 3 bank syariah milik BUMN juga merupakan tanda bahwa ekonomi syariah di Indonesia memiliki perkembangan yang baik dan prospek peluang yang bagus.
Namun, amat disayangkan sampai saat ini masyarakat Indonesia masih memiliki literasi yang rendah mengenai akad – akad yang ada dalam praktek ekonomi syariah. Padahal, walaunpun akad yang berlaku berbeda, dalam prakteknya ekonomi syariah memiliki kesamaan dengan ekonomi konvensioal.
Pertanyaannya apakah hal tersebut merupakan sebuah kesalahan? Literasi rendah mengenai akad tersebut yang membuat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menjadi kurang maksimal adalah sebuah fakta yang tidak dapat kita acuhkan.
BACA JUGA: Hukum Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Namun, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kerjasama dari tiap pihak terkait dengan saling bersinergi mengisi peran untuk meningkatkan literasi mengenai ekonomi syariah itu. Dalam hal ini tentu pemerintah dan Lembaga yang memiliki kepentingan dapat berperan aktif.
Jika memang besar potensi perkembangan ekonomi syariah tersebut maka langkah apa yang tepat untuk menjawab potensi tersebut? Kita dapat memulainya dengan meningkatkan eksistensi dari ekonomi syariah dengan meningkaatkan penerapan akad – akad yang dekat dengan kehidupan masyarakat salah satu contoh yang dapat kita lihat adalah akad ijarah.
Dalam ekonomi syariah, implementasi dari akad ijarah ini menjangkau produk – produk bisnis yang bersifat layanan jasa. Hal tersebut karena dalam prakteknya konsumen “meminjam” manfaat yang dimiliki oleh penjual, baik meminjam manfaat dari barang yang disewakan penjual maupun meminjam tenaga yang dimiliki penjual.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) peningkatan ekonomi yang dialami Indonesia selama tahun 2018 sebagian besar ditopang oleh sector layanan jasa. Hal tersebut tentu dapat menjadi peluang bagi pelaku ekonomi syariah untuk meningkatkan eksistensi ekonomi syariah.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa cakupan dari akad ijarah juga masuk dalam kategori sector jasa. Dengan meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai akad ijarah akan berdampak pada peningkatan penggunaan akad ijarah di Indonesia.
Sampai saat ini jumlah penduduk muslim masih menjadi mayoritas dengan persentasi tinggi dibandingkan dengan pemeluk – pemeluk agama lain. Disamping itu pula kepercayaan masyarakat kepada transaksi – transaksi syariah meningkat seiring dengan perkembangan industry perbankan syariah di Indonesia.
BACA JUGA: Arti Akad Ijarah dan Hukumnya
Fakta – fakta diatas seharusnya cukup untuk dijadikan motivasi bagi tiap pelaku ekonomi syariah untuk berperan aktif meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat mengenai akad ijarah sehingga perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dapat maksimal.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pelaku ekonomi syariah di Indonesia untuk memikirkan bagaimana langkah kongkret yang dapat dilakukan agar dalam waktu dekat penerapan akad ijarah dapat dikenalkan dan diterapkan pada layanan jasa sehingga perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menjadi lebih maksimal. []