ADA beberapa barang peninggalan Rasulullah SAW yang diwakafkan. Apa saja barang-barang tersebut?
Abdul Fattah As-Samman dalam buku Harta Nabi menjelaskan, ada sejumlah kriteria barang-barang Nabi Muhammad SAW yang diwakafkan. Mulai dari peralatan-peralatan pribadi, senjata, hingga kebutuhan-kebutuhan khusus yang dimiliki Rasulullah SAW.
Abu Ya’la Al-Farra menyebutkan bahwa Abu Bakar menyerahkan alat-alat, panji, dan sepatu Rasulullah kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Dia berkata, “Selain itu ada sedekah.”
BACA JUGA: Menumpuk Harta, Bolehkah?
Barang peninggalan Rasulullah
Sebelum meninggal, Rasulullah SAW tidak meninggalkan harta jenis uang. Tanah-tanah dan barang-barang yang dimiliki beliau dihukumi wakaf, bukan harta warisan. Adapun hasilnya dibagikan kepada sembilan istri Nabi, para pekerja Nabi, para nazhir wakaf Nabi, lalu sisanya dialokasikan untuk jalan Allah (fi sabilillah).
Rasulullah SAW meninggalkan harta berupa tanah dan tanaman. Harta peninggalan tersebut diberikan kepadaistri dan keturunannya sebagai wakaf. Jadi, pendapat yang mengatakan bahwa beliau meninggalkan istri-istrinya dalam keadaan menderita adalah pendapat yang menyalahi Nabi secara khsusus dan kaum Muslimin secara umum. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Urwah bin Az-Zubair yang mengatakan, “Aku mendengar Aisyah istri Nabi mengatakan, ‘Para istri Nabi mengutus Usman kepada Sayyidina Abu Bakar guna menanyakan jatah mereka dari apa-apa yang telah diberikan Allah kepada Rasul-Nya. Aku menolak mereka. Aku mengatakan kepada mereka, ‘Apakah kalian tidak bertakwa kepada Allah? Apakah kalian tidak mengetahui bahwasannya Nabi bersabda, “Kami tidak mewariskan. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. Sesungguhnya keluarga Nabi Muhammad memakan dari harta ini.” Lantas para istri Nabi berhenti dari tuntutan mereka setelah kabar yang aku sampaikan kepada mereka.” []
Referensi: Harta Nabi/Karya: Abdul Fattah As-Samman/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar