MUSLIMAH yang mengalami istihadhah boleh shalat. Namun,ada beberapa halyang perlu diperhatikan untuk melaksanakan shalat ketika istihadhah.
Sebagian Muslimah masih ada belum dapat membedakan antara darah istihadhah dengan darah haid. Hal itu bahkan kerap dijadikan alasan meninggalkan shalat. Padahal, itu keliru.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, haid adalah darah yang Allah SWT tetapkan untuk kaum wanita setiap bulan pada umumnya. Adapun bagi wanita yang mengalami istihadhah, setidaknya ada tiga kondisi yang menyertainya.
Pertama, jika dia baru pertama kali mengalami hal tersebut maka hendaknya pada setiap bulan selama darah itu keluar, dia tidak melakukan sholat, puasa, dan tidak boleh bersetubuh dengan suaminya sampai dia suci.
BACA JUGA:Â Muslimah Harus Tahu, Begini Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah
Hal itu dilakukan jika kondisi tersebut (keluarnya darah) berlangsung maksimal selama 15 hari atau kurang seperti yang yang dikatakan jumhur ulama.
Kedua, untuk masa haid berikutnya, jika darahnya keluar secara terus-menerus lebih dari 15 hari, maka hendaknya dia menganggap dirinya haid selama enam atau tujuh hari dengan membandingkan wanita lain yang lebih mirip dengannya dan kerabatnya jika dia tidak bisa membedakan antara darah haid atau yang lainnya.
Namun jika dia mampu membedakannya, maka dia tidak boleh sholat dan puasa serta bersetubuh dengan suaminya selama keluarnya darah haid yang dapat dibedakannya dari warnanya yang hitam dan baunya yang menyengat. Dengan syarat, hal tersebut tidak boleh lebih dari 15 hari.
Ketiga, jika dia mengetahui kebiasaan waktu haidnya, maka dia harus menunggu sampai dia bersih menurut kebiasaannya dan kemudian mandi. Setelah itu jika ada darah yang terus keluar, maka itulah istihadhah.
BACA JUGA:Â Ini Dia 3 Golongan Wanita Istihadhah
Jika datang waktu sholat, dia harus berwudhu setiap kali sholat dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya sampai datang waktu haidnya pada bulan berikutnya.
Dijelaskan bahwa ini merupakan ringkasan dari beberapa hadis Nabi Muhammad SAW tentang wanita mustahadhah, seperti telah diterangkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulugh al-Maram dan Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Muntaqa. []
SUMBER: REPUBLIKA