IBADAH shalat dibedakan menjadi dua jenis, yakni wajib dan sunah. Nah, shalat sunah juga dibedakan lagi ke dalam beberapa jenis. Setidaknya ada beberapa pembagian jenis shalat sunah menurut Imam Syafi’i.
Dalam kitab Fikih Manhaji, Imam Syafi’i menjelaskan pembagian jenis shalat sunah tersebut.
Pertama, shalat yang disunahkan berjamaah.
Kedua, shalat yang tidak disunahkan berjamaah.
BACA JUGA: 2 Perbedaan Shalat Isyraq dan Shalat Dhuha
Adapun shalat sunnah yang tidak disunahkan berjamaah, terbagi menjadi dua.
1. Shalat yang menyertai shalat wajib
Adapun shalat sunah yang menyertai shalat wajib, terbagi dua lagi.
- Shalat sunah muakad
Sunnah muakkad adalah dua rakaat sebelum subuh, dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat setelah zuhur, dua rakaat setelah maghrib, dan dua rakaat setelah isya.
Di antara semua shalat ini, menurut Imam Syafii shalat dua rakaat sebelum subuh adalah yang paling utama. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah, ia berkata, “Tidak ada shalat sunnah yang paling konsisten dilakukan Nabi melebihi shalat sunnah fajar.”
- Shalat sunah ghairu muakad
Sunnah ghairu muakkad adalah dua rakaat lain sebelum zuhur.
BACA JUGA: Bolehkah Menjamak Shalat tanpa Ada Uzur?
2. Shalat yang tidak menyertai shalat wajib
Shalat sunnah ini terbagi dua, yakni shalat sunnah dengan nama terrtentu pada waktu tertentu dan shalat sunnah mutlak yang nama dan waktunya tak tentu. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat witir, shalat malam, shalat dhuha, shalat istikharah, dan lainnya. []