Oleh: Daud Bachtiar
Amil BAZNAS RI.
Penggiat Bendidikan dan Bahasa.
Alumni Prodi Tarjamah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
dawudbachtiar@gmail.com
KURBAN atau al-udhhiyyah atau adh-dhahiyyah merupakan suatu ibadah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah dengan cara memberikan persembahan berupa hewan ternak dengan ketentuan tertu di hari raya idhul adha pada tanggal 10 dan tiga hari tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah).
Hukum dari kurban sendiri menurut fiqh adalah sunnah muakkad, yang berarti kedudukannya sangat dianjurkan pelaksanaannya untuk setiap umat Islam.
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam telah bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan untuk berkurban, namun dia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami.” HR Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim.
Hewan Kurban, Dalil Perintah Kurban
Secara historis kurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim, hal ini diabadikan oleh Allah dalam QS. Ash-Shafat ayat 102-107
Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” (QS As-Saffat [37]: 102).
BACA JUGA: Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?
Praktik yang dilakukan Nabi Ibrahim lebih sama dengan yang kita lakukan meskipun anak nabi Adam pun sama melakukan persembahan. Mereka adalah Habil dan Qabil. Habil mengorbankan Domba terbaik sedangkan Qabil mengorbankan hasil kebunnya dengan dipilah yang paling jelek. Kurban Habil lah yang diterima oleh Allah dan Qabil tidak.
Meski sama berkurban, namun Rasulullah lebih memilih menyebutkan kurban adalah ibadah yang dilakukan pula oleh Nabi Ibrahim. Hadits Imam Ahmad menyatakan bahwa ketika Rasulullah ditanya oleh para sahabat, ya Rasulullah apa itu Qurban?. Maka dijawab” Qurban itu adalah ibadah Sunnah bapak kalian “Nabi Ibrahim”.
Hal ini dikarenakan Nabi Ibrahim lebih dekat dan familiar, karena pembangun peradaban serta mereka secara garis nasab lebih dekat dengan Nabi Ibrahim daripada Habil dan Qabil.
Jenis Hewan Kurban Pendekatan Analisis Semantik
Dalam sejarahnya memang Domba merupakan hewan yang dikurbankan. Baik itu oleh Habil maupun oleh Nabi Ibrahim, namun dalam syariat yang diterima oleh Nabi Muhammad ternyata tidak sebatas itu, dalam QS. Al-Haj ayat 34 disebutkan bahimatil an’am (Hewan Ternak).
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS al-Hajj [22]: 34).
Melalui analisis semantik kita akan lebih mengetahui makna sebenarnya yang dimaksud, terlebih karena tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Quran binatang apa saja yang dapat dijadikan hewan kurban.
Secara harfiah بهيمة berarti hewan buas, sedangkan الأنعام adalah binatang ternak atau dalam akar kata تَنَعَّمَ – يَتَنَعَّمُ yang berarti hidup dalam kenyamanan. Hal ini sejalan karena binatang ternak adalah binatang yang diberikan kenikmatan/kenyamanan karena mendapatkan perhatian penggembala bahkan diberikan kandang dan diperhatikan makanannya.
Jika merujuk kepada beberapa tafsir sebenarnya membatasi binatang ternak kedalam 3 binatang saja, yakni Unta, Domba/Kambing dan Sapi. Atau dengan jenis dari ketiga hewan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari tafsir al-Misbah Quraisy Shihab dan juga Ibnu Katsir.
Namun sebenarnya bahimatil an’am (Hewan Ternak) di Arab bukan sekedar 3 hewan yang telah disebutkan, karena sedari dahulu pun ada unggas yang diternakkan, ayam menjadi diksi yang sudah dikenal pula pada zaman Rasulullah dan diternakkan. Hal ini dapat dilihat dari hadits tentang pahala datang lebih awal shalat jumat.
BACA JUGA: Pilih Hewan Kurban, Jantan atau Betina?
“Barangsiapa berangkat di jam keempat maka seperti sedekah ayam. Barangsiapa berangkat di jam kelima maka seperti sedekah telor. Jika imam sudah keluar maka malaikat hadir untuk mendengarkan dzikir.” (Muttafaq Alaih).
Maka jika melihat makna tersebut, sebenarnya kalimat binatang ternak termasuk pulalah ayam di dalamnya. Tidak hanya sapi, kambing dan unta. Namun jika melihat konteks ayat dengan sunnah (yang dikerjakan oleh Rasul) maka hanya 3 jenis ternak tersebutlah yang dikurbankan.
Ibadah Kurban ini termasuk ibadah mahdhah, maka harus berdasarkan perintah dan contoh dari Rasulullah. Hal ini yang menjadikan binatang ternak dalam surat al-Hajj ayat 34 tersebut haruslah dimaknai Unta, Domba, dan Sapi. Hanya tiga jenis tersebut, meskipun dalam konteks lain makna binatang ternak sangatlah luas, namun secara semantik kata binatang ternak dalam ayat tersebut merujuk kepada Unta, Domba dan Sapi. []