• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

ZINA termasuk salah satu dosa besar yang sudah diharamkan oleh Allah swt berdasarkan nash-nash al-Qur’an yang bersifat Qath’i (pasti). Hal ini dapat dilihat dalam al-Qur’an Surat an-Nur[24]. Apa hukum pernikahan anak hasil zina jika anaknya tidak mengetahui hal tersebut, dan ketika mengetahuinya sudah berstatus sebagai suami atau istri bersama orang lain?

Menurut pendapat kami, pernikahan seorang anak hasil dengan suami sah hukumnya, sebab secara zhahir dan secara hitungan waktu, ketika yang bersangkutan menikah, kami yakin pernikahah ibu telah memenuhi syarat dan rukun nikah, apalagi jika nikanya resmi dicatat dalam lembaran negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan No.1 tahun 1974.

Akad nikah yang telah ibu lakukan sah secara aturan agama (fiqih) dan aturan negara (undang-undang).

BACA JUGA: 3 Sarana Zina, Waspaidalah!

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Tidak Perlu Mengulang Akad

Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Nikah Mutah, Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina
Foto: Pinterest

Terkait setelah sekian tahun menjalani rumah tangga kemudian menyusul kabar berita bahwa yang bersangkutan terlahir hasil hubungan tidak sah (baca: zina), dan kabar itu secara meyakinkan datang langsung dari ibu kandung selaku pelaku sejarah, maka secara hukum tetap saja informasi itu tidak serta merta secara sepihak dapat membatalkan (fasakh) pernikahan yang bersangkutan, karena hal itu memerlukan proses pembuktian di Pengadilan Agama secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang mengikat.

Selama belum ada putusan pengadilan yang mengikat terkait status pernikahan yang bersangkutan, maka status pernikahan sah secara meyakinkan dan tidak boleh ragu apalagi mengulang akad nikah secara sepihak.

Hal ini berdasarkan kaidah Fiqih madzhab Sayaafi’I yang menyatakan,

الأصل بقاء ما كان على ما كان

“Hukum Asal itu tetap seperti keadaan pada awalnya.”

Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Selama Belum Ada Putusan Hakim

Kaidah fiqih di atas menjelaskan bahwa hukum pernikahan yang bersangkutan sah selama belum ada putusan hakim yang membatalkannya.

Jika orang tua ibu bersih keras menyatakan batal status hukum pernikahan ibu, maka bagi yang bersangkutan dan pasangan halalnya tinggal menunggu pembuktian saja dari kedua orang tua ibu yang menuduh secara sepihak untuk menggugat dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan Agama.

Hal ini berdasarkan kaidah hukum acara yang menyatakan:

البينة على المدعي واليمين على من أنكر

“Bukti itu bagi penggugat dan sumpah bagi tergugat.”

Dan jika setelah proses persidangan di pengadilan ternyata terbukti, maka langkah selanjutnya ibu dan suami tinggal melaksanakan perintah hakim yang jelas sudah mengikat, selama belum ada, maka status pernikahan yang bersangkutan kembali ke hukum asalnya.

BACA JUGA: Azab Pezina di Akhir Hidupnya

Suami Susah Beribadah, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil, Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina
Foto: Unsplash830

Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Tidak Ada Dosa Turunan

Selanjutnya terkait dengan status hukum keturunan hasil pernikahan yang bersangkutan  tetap dinyatakan sah, sebab status hukum pernikahannya sah.

Perlu diingat, bahwa dalam ajaran Islam tidak dikenal istilah dosa turunan sebab al-Qur’an menyatakan,

ولا تزر وازرة وزر أخري

“Seseorang tidak dapat menanggung beban dosa orang lain.”

Wallahu a’lam bi al-Shawab. []

Tags: Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wow, 100 Jakarta Ini Ditraktir Muhammad Ali Traktir saat Sarapan!

Next Post

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.