SAHABAT Islampos, emas adalah salah satu logam bumi yang berharga. Keberadaan emas sangat vital dalam kehidupan manusia. Selain sebagai alat tukar atau simpanan kekayaan sebuah negara, emas juga dapat dijadikan perhiasan yang dapat memperindah penampilan seseorang atau dijadikan sebagai maskawin pernikahan. Namun, mungkin beberapa diantara kita masih belum mengetahui perihal larangan laki-laki memakai emas.
Islam adalah agama yang komplit dalam mengatur kehidupan manusia. Termasuk diantaranya adalah menggunakan perhiasan atau pakaian untuk memperindah diri. Islam menganjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika sedang beribadah dan juga menggunakan wewangian.
1 Laki-laki Memakai Emas, Ada Batasan dalam Islam
Tentu saja islam juga menunjukkan batasan-batasan dalam berbusana atau berias baik bagi laki-laki maupun perempuan. Salah satunya adalah batasan menggunakan emas. Dijelaskan dalam banyak hadits bahwa kaum lelaki dilarang untuk menggunakan emas dan sutra seperti berikut:
BACA JUGA: Aurat Laki-laki di Hadapan Non Mahram
Kedua benda ini, emas dan sutra, hanya dikhususkan boleh dipakai oleh kaum perempuan. Sedangkan bagi laki-laki hukumnya haram. Karena ada hadits yang secara tegas melarang pemakaian perhiasan dari kedua hal ini.
Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata: Aku telah melihat Rasulullah mengambil sutra dan meletakkannya ditangan kanannya dan mengambil emas lalu meletakkannya ditangan kirinya. Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya dua hal ini (sutra dan emas) diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku”. (HR. Ahmad : I/115, Abu Dawud : 4058, An-Nasa’I : VIII/160, dengan sanad hasan)
Hadits lain dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash dalam hadits marfu’ tertulis, “Barangsiapa diantara umatku yang memakai perhiasan emas, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah atasnya. Dan barangsiapa yang memakai sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, niscaya Allah haramkan atasnya sutra-sutra jannah.” (HR. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albany).
2 Laki-laki Memakai Emas, Jika Perak
Pemakaian cincin perak bagi laki-laki dibolehkan, bahkan dianjurkan Nabi. Karena Nabi memakai cincin dari perak yang salah satu tujuannya untuk stempel. Dulu nabi kalau mengirim surat ke raja Heraclius di Romawi, Nabi menyetempel surat itu dengan cincin yang dipakainya. Tertulis di cincin beliau, Muhammad Rasulullah.
Jadi, bagi muslim laki-laki memakai emas itu tidak boleh atau haram hukumna. Bahkan, Allah SWT dan Rasul-Nya secara jelas melarang penggunaan kedua barang ini karena termasuk dalam tasyabbuh, menyerupai wanita.
Islam memang melarang laki-laki mengenakan sutra dan emas, namun sebenarnya bukan tanpa alasan islam melarangnya. Tentu saja islam tidak akan semena-mena melarang sesuatu hal tanpa diselingi alasan yang baik. Itu semua demi kebaikan umatnya. Ternyata, dalam hal ini, ada beberapa alasan logis yang ditinjau dari berbagai sudut pandang mengenai alasan kenapa laki-laki dilarang mengenakan sutra dan emas.
3 Laki-laki Memakai Emas, dari Segi Medis
Secara medis, laki-laki yang mengenakan perhiasan emas dalam jangka waktu lama akan berpotensi terkena Alzheimer, yaitu semacam penyakit yang mengakibatkan turunnya kemampuan fisik dan ingatan.
Hal ini disebabkan oleh migrasi emas yang terjadi karena meresapnya atom emas ke dalam lapisan kulit sehingga atom tersebut dapat ditemukan dalam jumlah melebihi kadarnya dan terkandung di dalam urine.
Sedangkan pada wanita, tumpukan atom emas tersebut dapat dikeluarkan bersamaan dengan haid, sehingga tidak membahayakan kesehatan.
BACA JUGA: Hukum Makanan dan Minuman yang Disajikan dalam Wadah Emas dan Perak
4 Laki-laki Memakai Emas, dari Segi Ekonimi
Dari sudut pandang ekonomi, emas dan sutra memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Hanya orang-orang di lapisan ekonomi tertentu yang mampu memilikinya. Jadi, larangan emas dan sutra bagi laki-laki ini juga terkait dengan larangan hidup bermewah-mewahan.
Sedangkan, perempuan diperbolehkan memakai sutra ataupun emas karena secara kodrati perempuan memang suka menghias diri dan ingin terlihat cantik. Namun, tetap, hal ini pun dibatasi oleh ketentuan tidak berlebih-lebihan. Atau lebih dikenal dengan Tabarruj.
Dengan ini, kita semua menjadi paham bahwa laki-laki memakai emas itu haram hukumnya.[]