Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Begini saya punya suami yang bekerja di hotel kecil. Dulu, pas saya mau dinikahi, dia berjanji mau pindah dari hotel tersebut tapi sampai sekarang belum juga. Yang saya khawatirkan adalah suami saya bekerja di hotel tersebut dan banyak pelacur. Setiap tamu yang datang menyewa kamar rata-rata meminta mencarikan perempuan penghibur untuk diboking di hotel tersebut. Memang sih tamu hotel bermacam-maca tak semuanya begitu, tapi kenyataannya rata-rata emang begitu banyak pasangan yang bukan muhrimnya dan takut berdampak negatif pada suami saya. Yang saya tanyakan apakah gapapa bekerja di hotel tersebut atau bagaimana saya minta solusinya?
IA
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pekerjaan adalah urusan dunia salah satunya adalah bekerja di hotel, bukan urusan ibadah. Sedangkan para ulama telah menggariskan satu kaidah umum dalam setiap urusan dunia:
“Hukum asal pada setiap urusan dunia ialah mubah.”
Bila demikian, dapat diketahui bahwa hukum asal bekerja di perhotelan atau yang lainnya adalah halal. Berdasarkan prinsip ini lebih jauh para ulama menegaskan bahwa orang yang mengharamkan hal dari urusan dunia, maka ia berkewajiban untuk mendatangkan dalil yang menjadi dasar hukum haram tersebut. Bila ia tidak berhasil mendatangkan dalil, maka klaim haram tersebut tidak dapat diterima alias tertolak.
Perlu diketahui bahwa haramnya suatu pekerjaan secara umum terjadi dikarenakan dua alasan:
Karena pekerjaannya haram, seperti menjadi pekerja seks komersial, tukang pukul, dan yang serupa. Obyek pekerjaan atau cara menjalankan pekerjaan yang tidak benar, seperti membungakan piutang, jual beli dengan cara-cara yang tidak benar, tukang masak daging babi, dan yang serupa.
Bila suatu pekerjaan haram karena alasan pertama, maka pekerjaan itu haram secara mutlak. Bagi semua orang dan dengan cara bagaimana pun dijalankan, ia tetap saja haram. Adapun bila suatu pekerjaan haram dikarenakan alasan kedua, maka tidak tepat bila seseorang membuat klaim yang bersifat umum, seperti orang yang melarang bekerja di hotel ini.
Dengan demikian, pekerjaan di perhotelan yang haram sudah semestinya ditinjau dari kedua alasan di atas. Bila bekerja di perhotelan sebagai penjaja seks komersial, maka tidak diragukan akan keharamannya. Adapun bila bekerja dalam pekerjaan yang halal, tetapi kadang objek pekerjaannya atau cara bekerjanya tidak benar, maka pekerjaannya itu haram, namun masih terbuka peluang untuk membenahinya.
Misalnya, Anda bekerja sebagai akuntan di suatu hotel dan Anda diperintah untuk mengelola dana hotel dengan cara membungakannya, maka Anda berdosa sebagai seorang Muslim. Akan tetapi, bila Anda dapat meyakinkan pemilik hotel agar dananya dikelola dengan cara-cara yang benar, maka pekerjaan Anda halal.
Wallahu a’lam bish showab. []
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 01 Tahun ke-10 1432 H/ 2011/konsultasisyariah