Table of Contents
SAHABAT Islampos, sebagian muslimah memilih menutup aurat dengan sempurna. Diantara mereka, ada yang mengenakan cadar. Nah, bagaimana sih, cara mengenakan cadar yang baik dan benar sebagaimana tuntunan syariat Islam?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa masih terdapat khilaf atau perbedaan pendapat terkait hukum penggunaan cadar. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib. Sedangkan ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat hukumnya sunnah.
Baik berpegang kepada hukum yang wajib maupun hukum sunah, intinya, muslimah diperbolehkan menggunakan cadar.
BACA JUGA: Pendapat Ulama tentang Penggunaan Cadar ketika Shalat
Cara mengenakan cadar dengan benar bagi muslimah yang berpendapat bahwa cadar itu
Nah, bagi Muslimah yang berpegang pada pendapat wajib menutup wajah, maka ketika bercadar, yang diberi keringanan untuk diperlihatkan hanyalah bagian mata saja. Adapun Kening (jidat), pipi, hidung, dan area wajah selain mata, tidak boleh terlihat, karena itu semua termasuk bagian dari wajah.
Adapun mata, para ulama memberikan keringanan untuk tetap terlihat. Ar Ramli, ulama besar Syafi’iyyah, mengatakan:
حرم النظر إلى المنتقبة التي لا يبين منها غير عينيها ومحاجرها ، ولا سيما إذا كانت جميلة ، فكم في المحاجر من خناجر
“Diharamkan memandang wanita yang memakai niqab yang tidak nampak dari wajahnya kecuali kedua matanya dan kantung matanya. Terlebih lagi jika ia cantik, betapa sering kantung mata (dari wanita yang cantik) itu seperti belati (yang menusuk hati lelaki)” (Nihayatul Muhtaj, 6/188).
Di sini beliau menyebutkan bahwa wanita berniqab itu terlihat matanya, menunjukkan bahwa boleh memperlihatkan mata.
Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:
أما النقاب : فقد قال أبو عبيد في صفة النقاب عند العرب : هو الذي يبدو منه محجر العين ، وكان اسمه عندهم الوصوصة والبرقع ، وأما حكمه فالجواز
“Adapun niqab, Abu Ubaidah mengatakan tentang ciri niqab menurut orang Arab adalah: (penutup wajah) yang menampakkan kantung mata. Dan ia punya nama lain yaitu waswashah atau burqa’. Hukumnya boleh digunakan” (Fatawa Al Lajnah, 17/171).
Atau cara lain menutup wajah yang lebih sempurna adalah dengan sadl (mengatungkan kain) yang menutup wajahnya secara menyeluruh, dan ia bisa melihat melalui kain tersebut.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:
كيفية الستر طريقتان : إما أن تسدل على وجهها ما يغطيه بالكامل ولا يبدو منه شيء ، وتنظر من خلال ذلك الغطاء. وإما أن تلبس النقاب
“Cara menutup wajah ada dua: Pertama, melakukan sadl pada kain yang menutup wajahnya secara menyeluruh, sehingga tidak nampak apapun dari wajahnya. Lalu ia melihat dari balik kain tersebut. Kedua, menggunakan niqab” (Islamqa)
1 Cara mengenakan cadar dengan benar bagi muslimah yang berpendapat bahwa cadar itu sunah
Adapun bagi muslimah yang berpendapat bahwa cadar itu sunnah, maka tentunya tidak berdosa jika tidak sempurna menutup wajah, yaitu terlihat jidatnya, atau sebagian pipinya atau sebagian hidungnya. Namun tentunya lebih tertutup sempurna semua bagiannya itu lebih utama dan lebih menjaga diri dari fitnah. []
SUMBER: MUSLIMAH.OR.ID