Table of Contents
SAHABAT Islampos, ada beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan wudhu, padahal sesungguhnya tidak demikian. Sebagaimana diungkapkan Syekh Sayyed Sabiq dalam bukunya yang terkenal, Fiqh As- Sunnah, berikut beberapa perbuatan yang tidak membatalkan wudhu:
1 Perbuatan yang tidak membatalkan wudhu: Bersentuhan dengan istri/suami
Terkait hal ini, `Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ menciumnya saat dia sedang berpuasa dan berkata, “Mencium tidak membatalkan wudhu, juga tidak membatalkan puasa.” (Diriwayatkan oleh Ishaq ibn Rahawaih dan Al-Bazzar dengan rantai transmisi yang baik.)
`Aisyah juga berkata, “Suatu malam, aku merindukan Rasulullah di tempat tidurku, dan pergi mencarinya. Aku meletakkan tanganku di bawah kakinya ketika dia sedang berdoa dan berkata, ‘Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, pengampunan-Mu dari hukuman-Mu, pada-Mu dari-Mu. Aku tidak bisa memujimu sebagaimana Engkau memuji Diri-Mu sendiri.’” (HR Muslim dan At-Tirmidzi, yang mengklasifikasikannya sebagai sahih)
Dan, dia juga meriwayatkan, “Nabi mencium beberapa istrinya dan pergi shalat, tanpa berwudhu. ” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan “empat” dan perawinya dapat dipercaya.)
Aisyah juga berkata, “Aku akan tidur di depan Nabi ﷺ dengan kakiku ke arah kiblat (kepadanya). Ketika dia sujud, dia akan menyentuhku, dan aku akan menggerakkan kakiku.” Dalam riwayat lain dikatakan, “Ketika dia ingin sujud.”
BACA JUGA: Tata Cara Wudhu, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, Arti, Niat dan Doa Tiap Gerakannya
2 Perbuatan yang tidak membatalkan wudhu: Berdarah
Ini melibatkan pendarahan karena luka, bekam atau mimisan, dan terlepas dari jumlah darah. Al-Hassan berkata, “Orang-orang Muslim biasa berdoa bahkan ketika terluka.” (HR. Al-Bukhari)
Dia juga meriwayatkan, “Ibnu Umar memencet jerawat hingga mengeluarkan darah, namun ia tidak memperbaharui wudhunya. Ibn AbiUqiyy meludahkan darah dan melanjutkan Sholatnya. Umar ibn Al-Khattab berdoa saat darah mengalir darinya. Ibbad ibn Bishr dipukul dengan panah saat berdoa, tetapi melanjutkan sholatnya.” (HR. Abu Dawud, Ibn Khuzaimah, dan Al-Bukhari)
3 Perbuatan yang tidak membatalkan wudhu: Muntah
Terlepas dari apakah jumlah muntahan itu banyak atau sedikit, tidak ada hadits shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu.
Perbuatan yang tidak membatalkan wudhu: Memiliki keraguan tentang melepaskan gas
Ini adalah kasus di mana seseorang tidak yakin apakah dia dalam keadaan suci atau tidak. Keadaan pikiran yang membingungkan seperti itu tidak membatalkan wudhu, terlepas dari apakah orang tersebut sedang shalat atau tidak, sampai dia yakin bahwa wudhunya telah batal. `Abbad ibn Tamim meriwayatkan bahwa pamannya bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang merasakan sesuatu di perutnya saat berdoa. Nabi ﷺ dilaporkan telah mengatakan, “Dia tidak boleh meninggalkan (Sholat) sampai dia mendengar atau menciumnya.” (HR Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Ini tidak berarti bahwa suara atau baunya membatalkan wudhu, tetapi seseorang harus yakin dengan tindakan yang membatalkan wudhu.
Ibn Al-Mubarak berkata, “Jika seseorang tidak yakin tentang kondisi kemurniannya, seseorang tidak perlu melakukan wudhu baru.” Selanjutnya, jika seseorang yakin bahwa wudhunya telah batal dan ragu apakah dia telah bersuci atau tidak, dia harus melakukan wudhu baru.” []
SUMBER: ISLAM ONLINE