KETIKA seseorang sudah kalap, dalam keadaan marah, situasi hatinya, perilaku dan kata-katanya juga pikirannya sudah tidak berfungsi dengan baik. Nabi Muhammad , selalu mengajarkan umatnya untuk menahan marah dan belajar sabar dalam keadaan. Bahkan beliau memberikan kiat-kiat terbaik untuk manusia saat kemarahan melanda agar cepat mereda.
Salah satunya adalah mengubah posisi, seperti saat marah dalam keadaan berdiri, maka sebaiknya ia duduk, selain itu orang yang sedang marah diminta untuk berwudhu, jika tak mempan juga melakukan shalat sunah dua rakaat. Salah satu hal yang sebenarnya termudah dilakukan seseorang dalam keadaan hati tak nyaman dan segera meledak amarahnya, maka hendaknya isthighfar dan sesegera mungkin banyak berdzikir.
Jika suami sedang bertengkar dengan istrinya atau ia dalam keadaan marah, sering kali keadaan menjadi tidak terkontrol kata-katanya atau perilakunya. Bisa jadi kata-kata kasar dan menyakitkan hati bisa begitu saja berhamburan, atau bahkan sudah mulai ‘main tangan’ untuk menganiaya istrinya. Tentu hal ini mudah sekali terpancing emosi untuk mengatakan kata-kata talak tanpa disadarinya. Sah-kah pernyataan talak dalam keadaan marah?
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat talak:
Talak adalah perbuatan halal yang dibenci Allah. Jiuka bukan keadaan yang sangat darurat, maka jangan sampai kata talak terucap. Rasulullah bersabda:”Laknat Allah kepada orang yang sering menikah dan sering mengucapkan kata talak”.
Jangan mengatakan talak dengan tujuan menakut-nakuti, gurauan atau hanya main-main saja. Perkataan talak itu seimbang seriusnya dengan kata ijab Kabul. Karena perkataan sederhana berupa ijab Kabul menyebabkan suami istri menjadi halal hubungannya, sama halnya dengan kalimat pendek talak, seorang istri yang sebelumnya halal menjadi haram untuknya.
Saat marah, terkadang seorang suami tak sadar mentalak istrinya, padahal ia sedang tidak berniat hanya terpancing emosi sesaat saja. Bagaimana hukumnya apakah hukum talak sudah jatuh saat marah?
Imam Hanafi menanggapi bahwa syarat jatuhnya talak adalah suami sadar apa yang diucapkannya dan benar-benar menginginkannya. Sehingga orang yang sedang marah maka talaknya tidak jatuh, karena saat marah seseorang sering kehilangan kendali dan akal sehatnya, pada pada saat itu keputusan tidak berlaku.
Namun pendapat yang lebih moderat mengatakan, jika suami memahami dan menyadari arti kata talak yang diucapkan namun akal sehatnya masih dikuasai sepenuhnya marah, maka jatuh satu talak raj’i, suami boleh rujuk kembali, namun dengan catatan bila perkataan tersebut tidak diucapan tiga kali, melainkan hanya sekali ungkapan.
Bagaimana hal itu disikapi di Indonesia? Pengadilan Agama dalam kompilasi Hukum Islam menyatakan jika talak/kata cerai baru sah bila diucapkan didepan hakim agama, dan ucapan cerai atau talak itu sesakral layaknya ijab Kabul. Hingga jika ucapan cerai hanya di rumah saja, secara kompilasi hukum Islam tidaklah jatuh.
Bagaimanapun juga, jangan menyepelekan kata talak dalam kehidupan walaupun dalam keadaan marah. Karena hal itu sangat berpengaruh sekali dengan kehalalan istri untuknya, putusnya hubungan pernikahan. Bagaimana semisal kata talak hanya dipakai sebagai permainan dengan mudahnya diucapkan saat marah, dan oleh Allah sudah dihukumi bercerai meski belum didaftarkan kepengadilan agama. Berhati-hatilah dengan ucapan talak itu []
Sumber: Ummi