SAHABAT Islampos, perayaan tahun baru 2023 akan segera berlangsung. Perayaan tahun baru Masehi ini biasanya diperingati pada malam akhir tahun, di berbagai belahan dunia. Perayaan ini identik dengan pesta kembang api dan tiupan terompet. Ada yang meyakini bahwa meniup terompet dan menyalakan kembang api saat perayaan tahun baru adalah cara yang juga dilakukan orang-orang Yahudi dan Majusi sejak masa lalu. Lantas, bagaimana hukum merayakan tahun baru bagi muslim?
Dijelaskan pendakwah yang juga Ketua Lembaga Peradaban Luhur (LPL) KH Rakhmad Zailani Kiki, sebagaimana dikutip dari Republika. Ia mengatakan orang-orang non-Muslim pada masa lalu menggunakan terompet dan kembang api saat merayakan tahun baru.
Kaum Yahudi misalnya, mereka meniupkan terompet pada hari raya Rosh ha Shanah atau permulaan tahun. Pada hari tersebut orang Yahudi meniup terompet yang disebut shofar sepanjang hari di Sinagog sebagai tanda perayaan.
BACA JUGA: Resolusi Tahun Baru, Ini 3 Panduan Menjalankannya
Karena itu hari tersebut juga disebut hari meniup shofar atau Yom Teruah. Kiai Kiki menjelaskan dalam keyakinan orang Yahudi ada makna tertentu meniup terompet pada hari tersebut. Di antaranya adalah keyakinan orang Yahudi bahwa Tuhan dinobatkan sebagai raja pada hari itu dan kitab Taurat diberikan di Gunung Sinai dengan iringan terompet para malaikat pada hari itu dan lainnya.
Sementara kaum Majusi merayakan hari pergantian tahun Nairuz dan Mahrajan dengan menyalakan kembang api. Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah dan melihat penduduknya merayakan kedua hari raya tersebut dengan berbagai permainan dan juga dengan nyala api yang sekarang adalah kembang api, Rasulullah ﷺ bertanya, “Apa (yang kalian lakukan) dua hari ini? Mereka menjawab, ‘Kami biasa bermain-main padanya di masa jahiliyah’, maka Rasulullah ﷺ bersabda “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari itu dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari raya Idul Adha dan Idul Fitri.” (hadits riwayat Imam Abu Dawud)
Pada masa sekarang, fenomena yang terjadi adalah perayaan tahun baru dengan meniupterompet dan emnyalakan kembang api itu dianggap lumrah dan dilakukan oleh siapa saja. Kiai Kiki menerangkan, tahun baru Masehi merupakan kalender global yang digunakan oleh masyarakat dunia, termasuk umat Islam untuk urusan muamalah sehingga tidak lagi terkait dengan tahun baru agama tertentu. Maka, saat ini kegiatan meniup terompet, menyalakan kembang api dan berpesta dalam merayakan tahun baru sudah menjadi kegiatan kebudayaan, bukan lagi kegiatan keagamaan, sehingga hukumnya kembali kepada niat melakukannya.
BACA JUGA: Doa Malam Tahun Baru, Adakah?
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Hukum merayakan tahun baru dengan meniup terompet dan menyalakan kembang api
Berikut dua hukum merayakan tahun baru dengan meniup terompet dan menyalakan kembang api bagi muslim:
Boleh, tapi mubadzir
Kiai Kiki mengatakan jika niat melakukan kegiatan meniup terompet, menyalakan kembang api dan berpesta dalam merayakan tahun baru hanya sebagai kegiatan kebudayaan yang tidak terkait dengan ajaran sebuah agama atau keyakinan tertentu, maka hukumnya dibolehkan. Sesuai kaidah ushul fiqih yang menjelaskan hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh.
“Walaupun hukumnya boleh, namun saya pribadi menyarankan tidak melakukannya karena tidak bernilai pahala dan mengandung tabdzir atau pemubadziran. Seorang Muslim harus mempertimbangkan adanya pahala dari setiap yang dia perbuat karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kiai Kiki.
BACA JUGA: Mau Bikin Resolusi Tahun Baru? Ini 4 Hal yang Perlu Diingat Seorang Muslim
Kiai Kiki pun menegaskan, umat Islam sangat dilarang melakukan perbuatan yang mengandung tandzir. Larangan tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Isra ayat 26-27.
وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS Al Isra: 26-17)
إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS AL Isra: 27)
Dilarang atau Haram
Kiai Kiki mengatakan bila meniup terompet dan menyalakan kembang api untuk menjalankan ajaran agama lain, maka hal tersebut haram dilakukan.
“Terlebih meniup terompet, menyalakan kembang api dan berpesta dalam merayakan tahun baru diniatkan untuk menjalankan ajaran agama Yahudi, Nasrani atau Majuzi, maka hukumnya haram,” katanya. []
SUMBER: REPUBLIKA