SAHABAT Islampos, Lobster merupakan salah satu sea food yang digemari banyak orang. Lobster juga termasuk makanan yang disoroti kehalalannya oleh sebagian muslim. Bagaimana sebenarnya terkait halal-haram Lobster ini?
Makanan yang boleh dikonsumsi oleh muslim hanyalah makanan yang halal dan baik. Dari berbagai jenis bahan makanan yang ada, Islam juga menetapkan beberapa yang masuk dalam daftar haram atau terlarang untuk dikonsumsi.
Terkait halal-haram Lobster sendiri, terdapat beberapa pandangan dari ulama. Meski Alquran menyatakan makanan laut itu halal, ada beberapa mazhab menyebutkan adanya sejumlah pengecualian.
Dilansir di About Islam, Senin (2/1/2022), dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Sheikh Ahmad Kutty, mencoba menjabarkan pandangannya.
BACA JUGA:Â Ini Cara Mengecek Makanan Halal
“Karena baik Allah SWT maupun Rasul-Nya tidak mengecualikan jenis ikan apa pun dari izin ini, sebagian besar ulama berpendapat semua jenis ikan yang ditemukan di air (termasuk ikan laut, danau, sungai, telaga, sumur, dll) halal untuk kita konsumsi,” ujar dia.
Kata-kata di sini bersifat umum dan harus diterapkan secara umum. Selanjutnya, Nabi Muhammad SAW pernah ditanya tentang laut. Menurut HR Abu Dawud, jawabannya adalah, “Airnya murni (untuk tujuan ritual penyucian) dan ikannya halal untuk Anda makan.”
Sheikh Ahmad Kutty menyebut ini adalah pandangan para imam seperti Malik, Ash-Syafi`i dan Ahmad. Demikian juga pendapat Imam Abu Hanifah dan dua murid utamanya, Abu Yusuf dan Muhammad, tentang semua jenis ikan, termasuk kerang.
Para cendekiawan yang mengecualikan kerang dari kategori permainan laut yang sah ini tidak memiliki bukti yang kuat. Oleh karena itu, pandangan yang pertama dianggap paling kuat.
Kesimpulannya, dosen senior tersebut menyebut halal bagi umat Muslim untuk mengkonsumsi udang dan lobster. []
SUMBER: ABOUT ISLAM