DALAM Islam, hubungan suami istri, atau jima, diatur dengan adab.
Islam, agama yang sempurna ini mengatur setiap sendi-sendi kehidupan. Bahkan kehidupan ranjang pun tak lepas dari ‘aturan main’ yang harus ditaati. Bukan tanpa sebab, aturan ini sebenarnya diberikan kepada manusia agar tidak terjerumus ke dalam suatu perkara yang buruk.
Seperti kita tahu, Islam sangat melarang suami istri berhubungan atau menggauli isteri pada duburnya. Hal ini tetap haram hukumnya sekalipun pihak isteri rela untuk melakukannya. Bahkan dengan demikian keduanya sama-sama berdosa.
Adapun dalil Al-Quran mengenai pengharaman perbuatan ini adalah firman Allah Ta’ala : “Maka campurilah mereka (Isteri-isterimu) itu di tempat yang diperintahkan Allah Kepadamu,” (Al-Baqarah 2:222).
BACA JUGA: 4 Hal yang Sering Dilupakan Suami-Istri setelah Berjima
Sedang dari Hadits, adalah riwayat dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda : “Janganlah kamu mendatangi isteri-isteri(mu) pada dubur mereka,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tarmidzi, dan para perawinya istiqat).
A’jazz jamak dari ‘Ajz. Adbaar jamak dari Dubur. Maksudnya sama, yaitu jalan tinja.
Dan juga hadits riwayat dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasululullah shalallahu alaihi wasallam. bersabda : “Terkuktuklah orang yang mendatangi isteri dari duburnya,” (H.R. Ahmad dan Ashhaab As-Sunan).
Larangan itu tidak bisa ditawar, bila seseorang memasukkan kepala zakarnya ke dalam lingkaran dubur. Adapun sekedar bersentuhnya zakar dengan lingkaran tersebut tanpa memasukkannya, tidaklah terlarang. Namun demikian, barang siapa yang main-main dekat “kebun”, sangat dikhawatirkan ia terjerumus ke dalamnya.
Akan tetapi, tak apa bila seorang lelaki mendatangi isterinya` dari arah dubur, asal persetubuhan itu dilakukan tetap pada farjinya. Karena Allah SWT pun menfirmankan :
“Isteri-isterimu adalah seperti lahan tempat kamu bercocok tanam. Maka datangilah lahan tempatmu bercocok tanam itu dengan cara apapun yang kamu kehendaki,” (Q.S. Al-Baqarah 2:222).
Maksudnya, boleh dari depan atau dari belakang, selagi persetubuhan dilakukan pada tempat keluarnya keturunan.
Bahkan menurut hadits, bahwa Umar Bin Khattab Ra. pernah memberitahu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, bahwa dia telah menyetubuhi isterinya bukan dari arah farjinya, dengan mengatakan : “Telah saya belokkan arah kendaraanku semalam.”
Maka sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Kepada Umar Bin Khattab Ra.
BACA JUGA: Saat Jima Jadi Pelepas Penat
“Boleh anda lakukan dari depan atau dari belakang, tapi hati-hatilah jangan kau lakukan ketika haid maupun pada dubur,” (Lihat Hadits ini pada Musnad Imam Ahmad).
Hal yang tak perlu diragukan ialah, bahwa persetubuhan yang dilakukan pada dubur wanita tak kalah bahayanya dengan menyetubuhinya ketika dalam keadaan haid atau nifas.
Maka hendaklah kaum lelaki berhati-hati, jangan sampai terjerumus ke dalam larangan itu, Siapapun, baik laki-laki maupun perempuan yang menyukai perbuatan mesum seperti ini, berarti telah terlepas dari perikemanusiaan yang luhur dan terpelanting dari prinsip-prinsip Islam, dan berubahlah jiwanya menjadi binatang. []