BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) kali ini memasuki usia yang ke-22 tahun dalam mengelola zakat secara nasional yang terintegrasi dengan berbagai BAZNAS daerah baik provinsi, kota dan kabupaten. Intruksi ini tertuang dalam UU No. 23 tahun 2011 hasil dari pembahruan UU 1999.
“Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional”.
Perjalanan zakat dikelola negara sebenarnya sudah bermula pada era presiden Soeharto. Saat itu tahun 1968 presiden ke-2 Indonesia tersebut memberikan seruan dan edaran membentuk Badan Amal, Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta. Keputusan ini berdasarkan desakan para ulama-ulama salah satunya adalah Prof. Buya Hamka untuk mengintegrasikan pengelolaan zakat dan dana sosial lainnya.
BACA JUGA: Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat
BAZIS DKI Jakarta resmi berdiri sesuai dengan surat edaran Ali Sadikin, gubernur saat itu dalam SK no. Cb. 14/8/18/68. Namun saat itu tidak banyak daerah yang mengikuti edaran presiden tersebut, hal ini menjadikan gerakan pengelolaan zakat mengalami stagnasi hingga akhirnya berhenti.
Animo masyarakat mengelola zakat tumbuh di tahun 90an, hal ini dapat dilihat dari berdirinya Dompet Dhuafa dan Yayasan Dana Sosial al-Falah yang menjadi lembaga sosial modern yang mengelola zakat.
Zakat masuk ke babak baru melalui era reformasi yang dipimpin oleh Presiden BJ. Habibie. Pada masa pemerintahannya hadir undang-undang no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dengan hadirnya aturan ini mengikat dan menyebarluarkan pembentukan badan resmi yang mengelola zakat dari mulai nasional hingga kecamatan sesuai dengan usulan.
Badan amil zakat kembali mengalami perubahan saat suksesi kepemimpinan presiden diemban KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Melalui keppres No. 8 tahun 2001. Hal ini menjadi awal pemisahan antara BAZ (Badan Amil Zakat) dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat). BAZ adalah Lembaga yang dibentuk pemerintah sedangkan LAZ adalah lembaga yang dibentuk asal usulan masyarakat.
Zakat kembali mengalami penyempurnaa dengan pergantian UU pada masa presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dengan hadirnya UU nomor 23 tahun 2011.
Secara keseluruhan, zakat terus mengalami transformasi lembaga dan sistem pengelolaan yang melibatkan pemerintah secara langsung pada masa presiden BJ. Habibie dan Gus Dur.
BACA JUGA: Sejarah Zakat Hilangkan Kemiskinan di Tanah Yaman
Jalan panjang BAZNAS menjadi lembaga resmi pengelola zakat secara nasional telah memasuki 22 tahun, pengambilan tanggal ini sesuai dengan pemisahan LAZ dan BAZ pada masa Gus Dur di tahun 2001.
Saat ini BAZNAS telah tersebar di seluruh Indonesia, baik pusat maupun Daerah, Provinsi, Kota dan Kabupaten. Melalui semangat Zakat Sejahterakan Ummat dan Gerakan Cinta Zakat yang terus digiatkan, diharapkan akan menjadi solusi pengentasan kemiskinan bagi dhuafa. []