MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang ditanggung jemaah menjadi Rp 69.193.733,60. Menag mengatakan, usulan kenaikan biaya haji ini disebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menag saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dalam raker tersebut Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp 69 juta. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.
BACA JUGA: Kisah Presiden Soeharto Naik Haji
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Yaqut menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut usai rapat kerja.
Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk diketahui, BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
“Iya dibandingkan tahun lalu ini lebih besar,” katanya.
Alasan Menag Usul Naikkan Biaya Haji
Yaqut menjelaskan, usulan kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang. Salah satunya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
BACA JUGA: 5 Kriteria Haji Mabrur
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tuturnya.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” terangnya. []
SUMBER: DETIK