TERDAKWA kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, sempat menyesali perbuatannya. Ia bahkan sempat meminta maaf kepada keluarga Yosua, Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun kini, Ferdy Sambo justru meminta majelis hakim agar membebaskannya.
Penyesalan Ferdy Sambo itu dikatakan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kala itu, Sambo mengaku emosinya menutupi logika sehingga menyebabkan Yosua terbunuh.
“151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah ya. Karena emosi menutup logika saya. Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan ini,” kata Sambo di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
BACA JUGA: Sambil Nangis, Istri Sambo Tanggapi Pernyataan Saksi Ahli Kriminolog
Sambo pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Dia juga meminta maaf kepada terdakwa lain yang sudah dilibatkan langsung dalam penembakan Yosua.
“Karena emosi saya menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia. Rasa penyesalan dan salah kedua saya sampaikan kepada Saudara Richard karena perintah ‘hajar’ kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah,” kata Sambo.
Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri karena buntut kasus tersebut citra Polri menjadi menurun. Selain itu, kepada ratusan polisi yang sudah terbawa dalam kisruh perkara yang ada. Tak hanya itu, Sambo bahkan meminta maaf kepada Presiden Jokowi.
“Penyesalan juga saya sampaikan ke Kapolri dan institusi Polri dan rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu yang menyebabkan citra Polri turun dan rekan sejawat saya harus diproses hukum,” jelasnya.
“Saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak Presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatian dalam perkara ini karena kesalahan saya,” lanjut dia.
Sambo mengaku menyesal karena ulahnya di kasus tersebut membuat anak-anaknya harus berjuang sendiri tanpa pendampingan kedua orang tua. Dia juga memohon kepada majelis hakim agar bisa mengadili kesalahannya dalam kasus tersebut secara objektif.
“Saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena kasus saya ini yang kemudian menyebabkan istri dan anak anak harus mengalami. Istri saya harus ditahan ,dan anak anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya. Saya bersalah, Yang Mulia, karena emosi saya menutup logika,” jelasnya.
“Saya mohon, Yang Mulia, jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya,” pungkasnya.
Ferdy Sambo Kini Minta Dibebaskan
Seakan lupa dengan penyesalannya, Ferdy Sambo pun kini justru minta dibebaskan kepada majelis hakim. Permintaan bebas itu disampaikan tim pengacara Ferdy Sambo.
Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ferdy Sambo dari tuntutan penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim juga diminta menyatakan Sambo tidak bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum Terdakwa yang mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA: Ayat Alkitab Ungkap soal Sujud, Gerakan Shalat yang Diajarkan dalam Islam
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” sambungnya.
Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
“Membebaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, memulihkan nama baik Terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” kata Arman. []
SUMBER: DETIK