PEMABAKARAN Al-Quran oleh Rasmus Paludan, anggota sayap kanan parlemen Swedia-Denmark selama protes di Stockholm pada hari Sabtu pekan lalu menarik kemarahan internasional.
Pembakaran Al-Quran tersebut kontan memicu kemarahan dunia internasional.
Kunjungan Menteri Pertahanan Swedia ke Turki langsung dibatalkan karena protes tersebut. Pejabat Turki juga mengecam persetujuan yang diberikan kepada Rasmus Paludan untuk mengadakan rapat umum pada hari Sabtu di depan kedutaan Turki, di Stockholm, ibukota Swedia.
Menyusul “omelan” yang ia lontarkan selama hampir satu jam di mana dia meremehkan Islam dan imigrasi di Swedia, Paludan menyulut Al-Quran dengan korek api.
BACA JUGA: Rasmus Paludan Ancam Akan Bakar Quran Setiap Hari Jumat
“Jika menurut Anda tidak perlu ada kebebasan berekspresi, Anda harus tinggal di tempat lain,” kata Paludan kepada massa yang berkumpul di sana.
Turki langsung mengutuk perilaku provokatif ini. Menurut seorang sumber diplomatik, Turki sebelumnya telah memanggil Duta Besar Swedia untuk Ankara pada hari Sabtu. Selain itu, Turki juga menyerukan Swedia untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap para pelanggar dan meminta semua negara untuk mengambil tindakan terhadap Islamofobia.
Tindakan pembakaran Al-Quran oleh Rasmus Paludan ini dikecam oleh otoritas Turki di Twitter pada hari Sabtu. Juru bicara Presiden Turki Ibrahim Kalin menggambarkannya sebagai tindakan keji terhadap kemanusiaan.
Siapakah Rasmus Paludan?
Politisi Denmark-Swedia dan ekstremis sayap kanan Rasmus Paludan adalah pemimpin partai Stram Kurs (Garis Keras) di Denmark.
Dia juga membakar patung Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Stockholm pekan lalu.
Pada April tahun lalu, selama bulan suci Ramadhan, Paludan menyatakan akan memulai “tur pembakaran Al-Quran” dan mulai membakar kitab suci di lokasi-lokasi yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Sebelumnya pada tahun 2020, Paludan dihukum dan dipenjara selama sebulan karena memposting video anti-Islam di saluran media sosial partainya.
Paludan diberi hukuman penjara yang ditangguhkan karena rasisme pada tahun 2019 dan pengadilan mendengar hal itu memengaruhi putusan terbaru.
BACA JUGA: Hukum Membakar Al-Quran yang Sudah Usang Kertasnya
Dia didakwa dengan 14 pelanggaran, termasuk rasisme, pencemaran nama baik, dan mengemudi sembrono.
Paludan, 38, diberi larangan mengemudi selama satu tahun di samping penangguhan pengacara hukum pidana selama tiga tahun.
Dalam pemilu nasional 2019, Stram Kurs menerima 1,8% suara, sedikit di bawah ambang batas 2% yang diperlukan untuk masuk parlemen.
Partainya sendiri memang berplatform melarang Islam dan mengusir semua Muslim dari Denmark. []
SUMBER: FREE PRESS JOURNAL