JIKA seorang gadis remaja yang sudah baligh,usia 17 tahun dan belum menikah meningal dunia,apakah ia masuk surga Allah?
Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan daftar umatnya yang mati syahid. Salah satunya,
“Wanita yang meninggal karena jum’in, dia mati syahid,” (HR. Ahmad 22686, Abu Daud 3113, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Mengenai makna “meninggal karena jum’in” ada 2 pendapat ulama, sebagaimana keterangan an-Nawawi.
Dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan,
“Mengenai wanita yang meninggal karena jum’in, bisa dibaca jum’in, jam’in, atau jim’in. tapi yang lebih umum dibaca jum’in, ada yang mengatakan maknanya adalah mereka yang meninggal ketika hamil, ada janin anaknya dalam kandungannya. Dan ada yang mengatakan, meninggal ketika masih gadis. Dan yang benar pendapat pertama,” (Syarh Shahih Muslim, 13/63).
Dengan asumsi bahwa pendapat kedua yang disampaikan an-Nawawi bisa diterima, kita bisa menyimpulkan bahwa diantara wanita yang mati syahid akhirat adalah mereka yang meninggal ketika masih perawan.
Makna Syahid Akhirat
Apa yang disebutkan dalam hadis adalah mereka yang mendapat pahala syahid akhirat dan bukan syahid dunia. Karena mati syahid ada 2:
[1] Mati syahid dunia akhirat, itulah orang yang mati syahid ketika jihad fi sabilillah.
Jenazahnya tidak boleh dimandikan, karena mereka aka dibangkitkan dalam kondisi darahnya tetap segar keluar.
[2] Mati syahid akhirat, mereka adalah orang yang mendapatkan pahala syahid di akhirat, tapi tidak berlaku hukum syahid di dunia. Seperti mereka yang mati ketika melahirkan atau mati karena tenggelam.
Syarat Syahid Akhirat Agar Diterima
As-Subki menyebutkan bahwa di sana ada 2 syarat untuk bisa mendapat pahala syahid akhirat:
[1] Dia bersabar dan mengharap pahala dari Allah atas ujian yang menimpanya. Seperti mereka yang bersabar dengan sakit di perutnya, atau bersabar ketika terkena sakit akibat wabah tah’un.
[2] Tidak ada penghalang baginya, seperti korupsi, utang, atau mengambil harta orang lain
[3] Tidak mati dalam kondisi maksiat. []
Sumber: Rumaysho