BRIPKA Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara, yang mengaku diperas sesama polisi di kasus sengketa lahan, berbuntut panjang. Ternyata, Bripka Madih dilaporkan atas pendudukan lahan di sebuah perumahan di Kota Bekasi.
“1 Februari 2023 adanya laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan perlapornya Saudara Viktor Edward Haloho. Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada Perumahan Premier Estate 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) malam.
“Madih mendirikan pos dan pelang, kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut. Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu,” kata Truno lagi.
BACA JUGA:Â Skandal Penegak Hukum: 2 Hakim Agung Terjerat Korupsi, 9 Hakim Konstitusi Dipolisikan
Trunoyudo mengatakan Madih dilaporkan membuat keresahan di tengah masyarakat karena pendudukan lahan tersebut. Madih mendatangi perumahan dengan berseragam anggota Polri dan membawa massa.
“Di mana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan. Kemudian dilaporkan oleh Saudara Viktor Edward Haloho,” katanya.
Laporan masyarakat terhadap Madih ini saat ini masih ditangani Propam Polda Metro Jaya. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan Bripka Madih diduga melanggar kode etik Polri atas perbuatannya tersebut.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada,” kata Bhirawa pada kesempatan yang sama.
Bhirawa mengatakan, tindakan Bripka Madih tidak sesuai dengan aturan anggota Polri yang ada. Di antaranya melanggar PP Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf e ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.
BACA JUGA:Â Seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya
“Berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian,” imbuhnya.
Bhirawa mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripka Madih yang saat ini masih berstatus polisi aktif.
“Anggota Polri diatur tidak boleh bersikap atau berperilaku di luar aturan yang ada apalagi melanggar. Apapun itu, dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif dan profesional serta transparan,” imbuhnya. []
SUMBER: DETIK