Table of Contents
SAHABAT mulia Islampos, kulit putih mulus dianggap sebagai salah satu standar kecantikan wanita. Hal itu membuat banyak wanita berlomba-lomba memutihkan kulit agar terlihat cantik. Namun, bagaimana sebenarnya hukum memutihkan kulit menurut pandangan Islam?
Rasa tidak puas dengan warna kulit asli sering kali menjadi penyakit psikologis dan biasanya merupakan tanda dari rasa rendah diri. Di sisi lain, industri kecantikan juga kerap memberi pengaruh kepada masyarakat untuk lebih menyukai bentuk dan warna tubuh tertentu.
Padahal, ajaran Islam tidak memandang manusia dari bentuk fisik atau warna kulit. Dalam sebuah artikel di About Islam, Presiden Universitas Islam California Sheikh Mustafa Umar menyebut, penting untuk mencoba membatasi, bahkan membalikkan, efek yang terjadi pada diri sendiri sebanyak mungkin.
BACA JUGA: Muslimah, Inilah 7 Cara Mempercantik Diri menurut Islam
Adapun penggunaan krim pencerah kulit sebagai metode kecantikan disebut boleh saja digunakan. Hal ini karena tujuannya yang tidak benar-benar mengubah atau memutilasi tubuh, seperti yang dilakukan oleh tato atau operasi kosmetik.
Meski demikian, ia menyebut jika krim ini digunakan untuk menipu orang lain tentang warna asli kulit, seperti calon pasangan, itu hukumnya haram. Selain itu, jika krim itu ternyata mengandung bahaya bagi tubuh, krim tersebut juga tidak disukai atau dilarang digunakan, bergantung pada jumlah kerusakan yang ditimbulkan.
Ada juga yang berpendapat sebagai berikut:
“Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa.” (Fatwa Nur ‘Alaa Darb: 29/6/2004)
Ini selaras dengan hadis yang diriwayatkan Abdullah ibn Mas’ud. Dia berkata, “Kutukan Allah ada pada wanita yang membuat atau memakai tato dan mereka yang membuat celah di antara gigi mereka secara artifisial untuk mempercantik diri. Mereka sedemikian rupa sehingga mengubah sifat dan fitur yang diciptakan oleh Allah. Utusan Allah juga mengutuk wanita seperti itu.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Dikutip dari Dalam Islam, menurut syariat, ada dua hukum memutihkan kulit:
1 Hukum memutihkan kulit: tidak boleh
Jika dilakukan supaya lebih sempurna dan tambah bagus dan cantik maka ini tidak boleh, karena termasuk merubah ciptaan Allah, sejenis dengan mentato yang mendatangkan laknat bagi pelakunya sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
Dalam hal ini Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang shahih dari riwayat Ibnu Mas’ud:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ. وَقَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: مَا لِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟
“Allah melaknat para wanita yang mentato, para wanita yang minta ditato, para wanita yang mencabut alisnya, para wanita yang minta dicabutkan alisnya, para wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya, para wanita yang merubah ciptaan Allah.”
Ibnu Mas’ud berkata, “Bagaimana saya tidak melaknat mereka yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaihi)
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.”
Walaupun larangan tersebut tidak membahas mengenai penggunaan pemutih wajah, namun sama-sama mengandung larangan merubah ciptaan Allah SWT.
BACA JUGA: Hukum Memutihkan Gigi dalam Islam
2 Hukum memutihkan kulit: Boleh
Jika dilakukan untuk menghilangkan kecacatan, maka hukumnya adalah boleh. Dengan syarat tidak berlebihan hingga menimbulkan rasa ingin mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad dia berkata:
أُصِيْبَ – وَفِي رِوَايَةٍ: قُطِعَ – أَنْفِي يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ. فَأَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Hidungku tertebas pada Perang Kulab di masa jahiliah. maka aku menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari perak namun ternyata membusuk. maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk menggantinya dengan hidung terbuat dari emas.” []