SEORANG sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), diduga dibunuh oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok. Jasad korban ditemukan pada Senin (23/1/20223) sekitar pukul 04.20 WIB.
Korban yang saat itu mengemudikan mobil Avanza bernopol B-1739-FZG, ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di samping mobilnya.
Dari hasil oleh TKP dan keterangan dari sejumlah saksi, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah anggota Densus 88.
Bripda HS ditangkap langsung oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian.
Berikut fakta-fakta anggota Densus 88 ditangkap atas pembunuhan sopir taksi online, mengutip detikcom, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA:Â Buntut Panjang Kasus “Polisi Peras Polisi” Ternyata Soal Pendudukan Lahan
1. Terungkap dari KTA yang Tertinggal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan identitas HS ini terungkap setelah tim kepolisian melakukan identifikasi dan olah TKP di lokasi kejadian, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
“Melakukan olah TKP dengan scientific, Inafis mengidentifikasi, mencari evidence-evidence yang ada. Di TKP didapat ada beberapa evidence yang menjadi alat bukti awal ya barang bukti lah, barang bukti awal,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2).
Terpisah, pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu mengatakan di dalam mobil korban tertinggal sebuah kartu tanda anggota (KTA) Polri atas nama Bripda HS.
“(Barang yang tertinggal) berupa identitas pelaku, kemudian pisaunya dan tas ransel. Bukan tas ransel murah. Ya ada (KTA Densus 88). Identias itu semua,” jelas Jundri R Berutu.
2. Ditangkap Langsung oleh Densus 88
Trunoyudo mengatakan salah satu barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah identitas pelaku. Identitas itulah yang kemudian ditelusuri oleh Tim Densus 88 Antiteror.
“Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat,” jelas Trunoyudo.
3. Motif Anggota Densus 88 Bunuh Korban
Polisi mengungkapkan motif anggota Densus 88 membunuh korban karena ekonomi. Korban ingin menguasai mobil milik korban.
“Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
“Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi,” imbuh dia.
4. Anggota Densus 88 Jadi Tersangka
Kombes Trunoyudo mengatakan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Densus 88 itu kini ditahan di Polda Metro Jaya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,” kata Trunoyudo.
5. Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat anggota Densus 88 Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan sopir taksi online. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” ujar KTrunoyudo.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
6. Rekam Jejak Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir
Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Bripda HS pernah melakukan penipuan ke sesama anggota Polri. Selain itu, dia pernah melakukan penipuan terhadap masyarakat.
“Melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88,” kata Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2).
Aswin mengatakan Densus 88 Antiteror mendukung penyidikan kasus terhadap anggotanya itu. Dia menyebut HS ditangkap Densus 88 lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya.
“Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal di mana setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
BACA JUGA:Â Skandal Penegak Hukum: 2 Hakim Agung Terjerat Korupsi, 9 Hakim Konstitusi Dipolisikan
7. Anggota Densus 88 Pura-pura Pesan Taksi Online
Pihak keluarga Sony Rizal Tahitoe (59) curiga anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS, merencanakan pembunuhan korban. Sebab, menurut pengacara, HS sengaja memesan taksi secara offline agar tak bisa dilacak oleh aplikator.
“Menurut kami, peristiwa pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bukan masyarakat sipil,” kata pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2).
Perencanaan itu terlihat sejak HS memesan taksi kepada korban secara offline. HS sendiri disebutkan memesan taksi online di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
“Menurut analisa kami, bahwa dia melakukan pemesanan itu memang offline bukan online, jadi memang motifnya seperti itu. Jadi dia memesan kendaraan memang tidak ter-detect melalui aplikasi,” ujarnya.
Selain itu, lokasi pengantaran di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, adalah alamat fiktif pelaku. Ia menduga pelaku sudah memahami situasi di lokasi.
“Nah kemudian setelah dia memesan itu dengan offline, kemudian alamat yang dituju itu juga itu bukan alamat dia,” katanya.
Menurut analisisnya, pembunuhan itu direncanakan lantaran Bripda HS telah mempersiapkan senjata untuk membunuh korban.
“Jadi artinya dia sudah memahami betul itu daerah itu memang aman untuk dilakukan eksekusi, kemudian dia juga sudah mempersiapkan berupa alat yang digunakan untuk membunuh korban,” jelasnya. []
SUMBER: DETIK