SAHABAT mulia Islampos, gerai es krim Mixue menjamur di Indonesia. Namun, kehalalan produk eskrim yang bahan bakunya didatangkan langsung dari China itu masih diperdebatkan. Nah, baru-baru ini, akhirnya Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu (15/2/2023).
Hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
BACA JUGA: Ini 7 Bahan Es Krim yang Rawan Haram
“Produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut, Asrorun Niam menyampaikan ketetapan halal terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu, karena MUI menetapkan standar untuk ketatapan halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.
Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yg berasal dari China.
BACA JUGA: Es Krim, Wow Buat Sendiri, Yuk!
Kasus Mixue sempat mencuat di media sosial lantaran terlalu dini mencantumkan logo halal. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan bahwa perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal tidak bisa mencantumkan logo halal.
Hal tersebut disampaikan Muti menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang terlalu dini memasang logo halal Indonesia. Muti menilai, hal tersebut tentunya dapat menyesatkan konsumen.
Kini, dengan diterbitkannya Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea itu pun, konsumen muslim bisa mendapatkan kejelasan tentang kehalalan produk tersebut.
“Ketentuan halal ini berlaku untuk seluruh outket Mixue di Indonesia sampai 16 Februari 2027,” demikian keterangan sertikasi halal Mixue seperti diposting di akun Instagram Mixue Indonesia. []
SUMBER: REPUBLIKA