MENKO Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal harta kekayaan eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang disorot usai anaknya menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. Mahfud mengatakan, sejak 2012 PPATK sudah menyurati KPK terkait penelusuran harta Rafael Alun.
“Terkait dengan ini tentu masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan, yang sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013,” ungkap Mahfud MD setelah menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/2/2023).
Jabatan terakhir Rafael sebelum dicopot oleh Mekeu Sri Mulyani ialah Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Mahfud mengatakan surat dari PPATK itu terkait hal yang diduga pencucian uang.
BACA JUGA: Ngobrol dengan Denny Indrayana, Mahfud MD Katakan Tak Dukung Anies
“Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013, PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga, diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua,” ujarnya.
Mahfud MD menyerahkan penelusuran harta Rafael Alun itu kepada KPK. Mahfud MD lalu menegaskan bahwa tak ada kebencian terhadap Rafael Alun, namun klarifikasi soal harta tetap harus dilakukan.
“Bukan karena kita benci bukan karena kita apa, tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan,” kata dia.
“Tapi kita tegaskan, sekarang masih diduga dan KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu di telusikan kesangkaan itu nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional,” sambung Mahfud.
Mahfud Minta Polisi Terapkan 2 Pasal
Selain soal harta Rafeal, Mahfud juga bicara tentang kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy. Mahfud mendesak polisi menerapkan dua pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Mahfud MD Laporkan Sebuah Akun di Twitter ke Polisi Gara-gara Hal Ini
“Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa,” kata Mahfud setelah menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/2).
“Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP),” kata dia. []
SUMBER: DETIK