REKTOR Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara terjerat kasur korupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap peran Antara dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan perbuatan Antara diduga merugikan negara Rp 105,39 miliar. Dia juga menyebut Antara diduga menyebabkan merugikan perekonomian negara hingga Rp 334,57 miliar.
BACA JUGA:Â Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi
Eko menjelaskan, jumlah kerugian itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung. Dia mengatakan Antara dijerat pasal pemerasan dalam UU Tipikor.
“Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin ‘kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar,” ujarnya.
Setelah melakukan pendalaman hingga audit, ada juga penerimaan lain yang besarnya diduga tidak sesuai dengan peraturan. Atas dasar itu, Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka,” kata dia.
Eko juga menyebutkan penyidik menemukan modus memungut uang pangkal tanpa dasar. Dia mengatakan pungutan itu dibuat seolah resmi.
BACA JUGA:Â Tanggapi Skor Indeks Korupsi yang Anjlok, KPK: Negara Lain Tidak Terlalu Ramai
“Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata nggak dibuat,” kata Eko.
“Sudah kami lakukan digital forensic. Kan ketemu juga di situ. Nanti, tidak tertutup kemungkinan Pasal 5 dan Pasal 11 juga ada di situ. Apakah ada TPPU? Sementara didalami, kami sudah koordinasi dengan PPATK,” sambungnya. []
SUMBER: DETIK