BERIKUT adalah berbagai penjelasan tentang hukum-hukum menghias diri bagi wanita.
1. WANITA DITUNTUT MELAKUKAN BEBERAPA ETIKA AGAMA YANG DIKHUSUSKAN DAN LAYAK UNTUK DILAKUKAN OLEH SEORANG WANITA.
Yaitu memotong kuku dan memeliharanya, karena memotong kuku adalah Sunnah berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama, dan itu termasuk etika agama yang berdasarkan hadits. Sedangkan membuang ujung kuku merupakan “kebersihan” dan “keindahan”, dan membiarkannya memanjang termasuk hal yang merusak pemandangan dan menyerupai binatang buas, membuat sarang kotoran serta menyebabkan terhalangnya air untuk sampai ke bawah kuku tersebut.
Sebagian wanita muslimah telah terperangkap melakukan pemanjangan kuku dalam rangka mencontoh wanita-wanita kafir, juga disebabkan mereka tidak mengenal etika yang disunnahkan.
Disunnahkan pula bagi wanita membuang rambut kedua ketiak dan rambut kemaluan sebagai pengamalan terhadap hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menerangkannya. Ini merupakan bagian dari keindahan.
Sebaiknya hal ini dilakukan setiap minggu sekali atau sekurang-kurangnya 40 hari sekali.
Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,
وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا. وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)
2. YANG DIPERINTAH DAN YANG DILARANG BERKENAAN DENGAN “RAMBUT KEPALA” DAN KEDUA “ALIS MATA,” JUGA TENTANG HUKUM MEMAKAI PACAR DAN MENYEMIR RAMBUT.
a. Diperintahkan kepada kaum wanita muslimah untuk melebatkan rambut kepalanya dan diharamkan mencukurnya, kecuali dalam keadaan terpaksa (darurat).
Dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ikrima , mereka berkata:
نَهَى رسولُ الله أَنْ تَحْلِقَ المَرْأَةُ رَأسَهَا
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam telah melarang seorang wanita mencukur rambutnya.”
“Larangan” yang dikatakan oleh Nabi merupakan keputusan yang berarti “haram” selama tidak ada keterangan lain yang bertentangan dengan pernyataan itu.
Malla ‘Ali Qari rahimahullah dalam kitab al-Mirqaah Syarhul Misykaah berkata tentang “pencukuran rambut wanita,”:
“Gumpalan rambut wanita itu seperti janggut pada pria untuk kewibawaan dan keindahan.”(Majmuu’ fataawaa asy-syaikh Muhammad Ibrahim (juz 2, hal. 49)
Adapun memotong rambut kepala wanita, jika itu memang diperlukan dengan alasan karena kesulitan dalam memeliharanya atau dikarenakan sangat panjang yang menyebabkan kesulitan mengurusnya, maka dibolehkan memotongnya sepanjang yang diperlukan seperti yang telah dilakukan oleh beberapa isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah wafatnya beliau tidak dengan tujuan menghias diri setelah beliau wafat, dan mereka merasa cukup dari pemanjangan rambut.
BACA JUGA: Wanita Ahli Surga dan Ciri-Cirinya
Penjelasan tentang Hukum-hukum Menghias Diri bagi Wanita, Potong rambut bagi wanita ada beberapa keadaan:
1. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari)
2. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
3. Potongan yang tidak menyerupai pria dan wanita kafir, hukumnya diperselisihkan ulama, menjadi tiga pendapat; boleh, haram, dan makruh.
Pendapat yang kuat adalah boleh, berdasarkan hadits:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ
“Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (Hadis shahih, riwayat Abu Zur’ah dalam Tarikh Dimsyaq 1/88 dan dishahihkan al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 605) (Disadur dari Ustadz Ammi nur baits)
Hendaknya seorang wanita memelihara rambut kepalanya dan memperhatikannya, dan ia dapat membuat kepang pada rambutnya. Dan ia tidak boleh menyatukannya di atas kepalanya (menyanggulnya) atau di belakang tengkuknya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmuu’ al-Fataawaa mengatakan: “Wanita jalang (prostitute) bermaksud membuat satu kepang pada rambutnya yang dijulurkan antara dua bahunya (memberika tanda untuk dirinya).”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah, mufti negara Saudi mengatakan: “Adapun yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah pada masa kini, yaitu menebarkan rambut kepalanya ke sisi kepalanya, lalu tehimpun (terjulur) di bagian tengkuknya, atau menjadi- kannya di atas kepalanya seperti yang dilakukan oleh wanita-wanita asing (non muslim), maka model seperti ini tidak dibolehkan, karena mengandung penyerupaan (peniruan) terhadap wanita-wanita kafir.
Dari Abu Hurairah dalam sebuah hadits panjang, ia berkata: Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.
“Dua golongan manusia dari penduduk Neraka yang aku belum pernah melihat keduanya (sebelumnya). Satu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dengannya mereka mencambuk orang-orang (golongan lainnya) para wanita yang berpakaian tetapi (pada ha- kekatnya) mereka telanjang yang berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang tengkuknya panjang dan kurus. Mereka tidak akan mencium wanginya, wangi Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian (menunjukkan jarak yang sangat jauh). (HR. Muslim)
Disebutkan dalam keterangan hadits yang terdap dalam ash-Shabiihain:
رسولُ اللهِ ﷺ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلة.
“Rasulullah telah melaknat (mengutuk) wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang menyambung rambut orang lain.”
Al-waashilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut selainnya.
Dan al-mustaushilah adalah wanita yang bekerja untuk itu, yang mana perbuatan itu merupakan pemalsuan (karena menggunakan rambut palsu).
Dan termasuk “penyambungan rambut” yang di- haramkan adalah memakai wig yang telah populer pada masa ini.
Al-Bukhari, Muslim dan selain keduanya, meriwayatkan bahwa Mu’awiyah berkhuthbah ketika ia datang ke Madinah. Ia mengeluarkan segulung rambut – atau guntingan rambut lalu berkata: “Mengapa wanita- wanita kalian membuat (model) seperti ini di atas kepala mereka? Aku telah mendengar Rasulullah bersabda:
مَا مِن امْرَأَةٍ تَجْعَلُ فِي رَأْسِهَا شَعَرًا مِنْ شَعْرِ غَيْرِهَا إِلَّا كَانَ زُورًا.
“Tidaklah seorang wanita membuat (memasang/ menyambung) rambut orang lain di atas kepalanya me- lainkan itu adalah pemalsuan.”
Wig adalah rambut buatan (sintetis) yang menyerupai rambut kepala, dan mengenakannya adalah pemal-suan.
b. Penjelasan tentang Hukum-hukum Menghias Diri bagi Wanita: Diharamkan bagi wanita membuang kedua alis matanya atau membuang sebagiannya dengan cara apapun, baik dengan mencukur, menggunting atau menggunakan obat pembuang alis mata.
BACA JUGA: Saat Suami Terpikat oleh Wanita Lain
Semua cara yang disebutkan di atas termasuk mencabut bulu alis mata di mana wanita yang melakukan nya telah dilaknat (dikutuk) oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah melaknat pula orang yang mencabut bulu alis mata dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An-naamishah yaitu wanita yang mencabut bulu kedua alis matanya atau sebagiannya untuk kecantikan menurut pengakuannya. Sedangkan al-mutanammishah adalah wanita yang melakukan pekerjaan seperti itu.
Dan ini termasuk perbuatan mengubah “bentuk jadian yang mana syaitan telah bersumpah untuk mendorong manusia melakukannya, sebagaimana Allah Ta’ala telah mengisahkannya:
. وَلَا مُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ … …
“…Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka merubahnya…” (QS. An-nisa: 119)
Dalam ash-Shahiih diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ ، ثُمَّ قَالَ: أَلَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ ﷺ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ ؟ يَعْنِي قَوْلَهُ: الله … وَمَا عَاتَنكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَنكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ..
“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang minta ditato (kebiasaan orang Arab Badui menggambar wajah di beberapa bagian tubuh mereka), yang men- cabut/mencukur bulu alis mata dan mencukur alis mata orang lain, yang mengasah (merenggangkan) gigi untuk kecantikan, yang merubah bentuk ciptaan Allah .” Lalu Ibnu Mas’ud berkata: “Apakah aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan ia ada di dalam Kitabullah? Yaitu firman-Nya: ‘Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah!” (QS. Al-Hasyr: 7)”
Ibnu Katsir telah menyebutkannya d Tafsir-nya (II/359) cetakan Daarul Andalus.
Telah menjalar wabah akhlak yang berbahaya yang ia termasuk kelompok dosa besar yang dilakukan oleh sebagian besar wanita dewasa ini sehingga pencabutan bulu alis mata seolah-olah merupakan hal yang sangat diperlukan (yang harus dilakukan). Jika suaminya merintahkan untuk melakukannya, maka si isteri tidak boleh mentaati perintah suaminya itu, karena perbuatan itu tergolong maksiat.
c. Penjelasan tentang Hukum-hukum Menghias Diri bagi Wanita: Taflij adalah haram.
Diharamkan bagi wanita muslimah mengasah (mengikir) gigi (taflij) untuk kecantikan dengan cara mengasah dengan bor gigi sehingga terbentuk celah kecil di antara gigi-gigi karena ingin terlihat cantik. Berbeda halnya jika pada giginya terdapat cacat dan memerlukan operasi untuk menormalkan dan menghilangkan cacat tersebut. Atau adanya pembusukan (kerusakan) gigi dan dibutuhkan pengobatan atau untuk menghilangkan kerusakan itu, maka semua itu dibolehkan, dan termasuk dalam “bab pengobatan “perbaikan”, dan itu harus dilakukan oleh tenaga dokter wanita yang khusus (spesialis) menanganinya.
https://www.youtube.com/watch?v=YeO-4YvEtmY
d. Penjelasan tentang Hukum-hukum Menghias Diri bagi Wanita: Tato adalah haram.
Diharamkan bagi wanita
Diharamkan bagi wanita membuat tato di tubuhnya, karena Nabi telah melaknat wanita yang men- tato dan membuatkan tato.
Al-waasyimah adalah wanita yang tangan atau wajahnya ditusuk-tusuk dengan jarum, lalu tempat (bekas) yang telah ditusuk-tusuk itu diisi dengan serbuk sifat mata atau tinta. Al-mustausyimah adalah wanita yang melakukan pekerjaan itu untuk orang lain.
Pekerjaan ini diharamkan dan termasuk dosa besar, karena Nabi melaknat orang yang melakukannya atau orang yang melakukannya untuk orang lain. Dan laknat tidak akan diberikan kecuali terhadap dosa besar.
e. Penjelasan tentang Hukum-hukum Menghias Diri bagi Wanita: Hukum mewarnai dengan pacar dan Me- nyemir rambut.
1). Penjelasan tentang Hukum-hukum Menghias Diri bagi Wanita: Mewarnai dengan pacar.
Imam an-Nawawi di dalam kitabnya al-Majmuu mengatakan: “Adapun mewarnai kedua tangan dan kedua kaki dengan pacar merupakan hal yang dianjur- kan untuk wanita yang telah bersuami berdasarkan hadits-hadits yang masyhur.” Beliau mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa seorang wanita telah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anhaa tentang mewarnai dengan pacar, ‘Aisyah radhiyallahu’anhaa berkata: “Boleh saja, tetapi aku tidak menyukainya, karena sesungguhnya kekasihku Rasulullah shalallahu’alaihi tidak menyukai bau pacar itu.” Dan an-Nasa-i juga meriwa- yatkan dari ‘Aisyah, ia mengatakan: “Seorang wanita memberi isyarat kepada Rasulullah yang tangannya ada sebuah kitab dari belakang hijab (tirai) lalu beliau melepaskan tangan beliau dan berkata: ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki atau wanita?’ Wanita itu menjawab: ‘Tangan wanita!” Rasulullah bersabda:
لو كنْتِ امْرَأَةٌ لَغَيَّرَتِ أَظْفَارَكِ
‘Kalau engkau seorang wanita, maka hendaklah engka merubah kukumu.’
Maksudnya memakai pacar. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) Namun, janganlah wanita mewarnai kuku-kukunya dengan bahan membeku di atas kukunya (seperti cat kuku atau kutek sehingga menghalangi air ketika bersuci.
2). Penjelasan tentang Hukum-hukum Menghias Diri bagi Wanita: Adapun mewarnai rambut kepala apabila beruban hendaknya ia mewarnainya dengan selain warna hitam, karena larangan Nabi Shallallahu alaihi wasallam pada umumnya mewarnai dengan warna hitam.
Imam an-Nawawi dalam kitab Riyaadiush Shalihin halaman 626 mengatakan: “Laki-laki dan dilarang menyemir rambutnya dengan warna hitam Dan beliau mengatakan dalam al-Majmuu’ (1/324 tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki tentang larangan menyemir rambut dengan warna hitam. Dan ini adalah (pendapat) madzhab kami.”
BACA JUGA: Wanita Ahli Surga dan Ciri-Cirinya
Adapun wanita menyemir rambutnya yang hitam dengan warna lain, menurut pendapat kami hal ini, “tidak dibolehkan”, karena tidak ada alasan untuk me- lakukannya. Hitamnya rambut merupakan keindahan / kecantikan, bukan kerusakan yang memerlukan perubahan, dan penyemiran seperti ini menyerupai wa- nita-wanita kafir.
Dan wanita dibolehkan menghias diri dengan emas dan perak sesuai dengan kebiasaan. Demikian pendapat kesepakatan ulama. Akan tetapi ia tidak boleh memamerkannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, bahkan ia harus menyembunyikannya ketika ia keluar rumah untuk menghindari penglihatan laki-laki terhadapnya, dan itu adalah fitnah baginya. Seorang wanita dilarang memperdengarkan suara perhiasan gelang kaki yang berada di balik baju- nya, maka terlebih lagi dengan memperlihatkannya.
Allah Ta’ala berfirman:
… وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ …
Janganlah mereka menghentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang di-sembunyikan mereka…” (QS. An-Nuur: 31)
Disadur dari buku Fikih Wanita, Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan