BOYAMIN Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan RP 349 triliun.
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023), legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Kepala PPATK Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh. Desmond mempertanyakan hasil analisis Rp 300 triliun tersebut.
“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?” tanya Desmond.
“TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” tegas Ivan.
BACA JUGA:Â Mahfud dan PPATK Dipanggil DPR Terkait Polemik Rp 300 T Kemenkeu
“Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan) gitu?” tanya Desmond lagi.
“Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” jawab Ivan.
MAKI Bakal Laporkan PPATK
Boyamin menyebut pelaporan ini semata-mata untuk membela PPATK. Dia yakin PPATK tidak melanggar pidana.
“Akan melaporkan PPATK ke Polri dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyataan DPR. Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK. Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK,” Boyamin kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (24/3/2023).
Boyamin menyesalkan sikap anggota DPR yang seakan tak mendukung langkah PPATK untuk membuka dugaan TPPU Rp 349 triliun. Boyamin menilai DPR seolah sedang melakukan politisasi atas kinerja PPATK.
“DPR justru terkesan politisasi atas kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan,” ujar Boyamin.
BACA JUGA:Â PPATK Sebut Transaksi Rp300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi atau TPPU
Tanggapan PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi rencana pelaporan MAKI ke Bareskrim. Ivan menegaskan prinsip akuntabilitas selalu dijunjung PPATK.
“Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini,” kata Ivan saat dihubungi terpisah.
Ivan juga menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat kepada PPATK. Dia berhara dukungan masyarakat dapat terus memperkuat pencegahan TPPU.
“Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia,” ujar Ivan. []
SUMBER: DETIK