APA hukum donorkan darah di siang hari Ramadhan? Apakah hal ini membatalkan puasa pendonor?
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab, jika seseorang mengambil sedikit darahnya yang tidak memberikan efek kepada badannya seperti membuat dia lemah, maka ini tidak membatalkan puasanya baik diambil sebagai penghalalan, atau donor untuk seorang yang sakit, atau bersedekah kepada seseorang yang membutuhkan.
BACA JUGA: Ini 40 Hadits Shahih Seputar Ramadhan
Hukum Donorkan Darah di Siang Hari Ramadhan: JIka Banyak
Adapun jika darahnya diambil dengan jumlah yang banyak, yang menjadikan badan lemas, maka dia berbuka dengannya (donor itu telah menjadi sebab sehingga dia berbuka/tidak berpuasa lagi-red).
Diqiyaskan seperti berbekam yang telah datang riwayatnya dari sunnah bahwa berbekam adalah termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa.
Hukum Donorkan Darah di Siang Hari Ramadhan: Tidak Boleh, kecuali …
Dengan demikian, maka tidak boleh bagi seseorang untuk menyedekahkan darahnya yang sagat banyak dalam keadaan dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa pada bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Hukum Puasa Anak Kecil di Bulan Ramadhan
Kecuali jika di sana ada keperluan yang darurat (mendesak), maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk menyedekahkan darahnya untuk menolak/mencegah darurat tadi.
Dengan demikian dia berbuka dengan makan dan minum. Lalu dia harus mengganti puasanya yang dia tinggalkan/berbuka. []
SUMBER: QURANDANSUNNAH