JIKA seorang wanita kebiasaan datang bulannya terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, apakah boleh baginya menggunakan pil penunda kehamilan agar dapat menunaikan ibadah pada hari-hari yang mulia ini? Apa hukum konsumsi pil penunda haid dalam kondisi seperti ini?
Pertanyaan semacam ini pernah diajukan kepada Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, kemudian beliau (menjawab):
“Kami berpendapat jangan menggunakan pil ini untuk membantu dalam melakukan ketaatan kepada Allah. Karena keluarnya haid telah Allah tetapkan kepada para wanita (keturunan) Nabi Adam.
BACA JUGA: Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut pada Siang Hari Ramadhan
Hukum Konsumsi Pil Penunda Haid pada 10 Malam Terakhir Bulan Ramadan: Belajar dari Aisyah
Nabi sallallahu alaihi wa sallam menemui Aisyah radhiallahu’anha yang ikut bersamanya menunaikan haji wada. Saat dia telah memulai ihram umrah, namun datang haid sebelum sampai Mekkah.
Lalu beliau (Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam) masuk menemui Aisyah yang sedang menangis. Beliau bertanya: “Apa yang menyebabkan engkau menangis? Beliau memberitahukan bahwa dirinya mengalami haid.
Kemudian Rasulullah berkata kepada Aisyah: “Sesungguhnya hal ini telah Allah tetapkan kepada para wanita (keturunan) anak Adam.
Maka, keluarnya haid bukan keputusan darinya (sang wanita). Jika haid datang pada sepuluh (malam) terakhir, hendaknya dia menerima takdir Allah kepadanya dengan sepenuh hati. Dan jangan menggunakan pil tersebut.
BACA JUGA: Hukum Donorkan Darah di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Konsumsi Pil Penunda Haid pada 10 Malam Terakhir Bulan Ramadan:
Sebagian dari para dokter yang saya percaya telah memberitahukan bahwa pil tersebut berdampak negatif bagi rahim dan darah. Boleh jadi menjadi sebab cacatnya janin jika dia mengandung.
Oleh karena itu, kami berpendapat hendaknya menjauhinya. Kalau datang haid hendaknya dia tinggalkan shalat dan puasa. Karena hal ini (haid) bukan berasal dari dirinya, akan tetapi atas kehendak Allah. Allahu alam. []
SUMBER: ISLAMQA