APA hukum shalat tarawih sendirian?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (beribadah di malam ramadhan) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari 37 dan Muslim 759).
Dan para ulama menjelaskan, bahwa shalat tarawih termasuk qiyam ramadhan, mengisi malam ramadhan dengan ibadah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji yang besar, berupa ampunan dosa. Karena itulah, shalat tarawih termasuk shalat sunah muakkad (shalat sunah yang sangat ditekankan).
BACA JUGA: Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Menurut Ulama 4 Mazhab
Hukum Shalat Tarawih Sendirian: Menurut Para Ulama
Para ulama menegaskan bahwa shalat tarawih boleh dikerjakan sendirian. Karena bukan syarat sahnya shalat tarawih, harus dikerjakan berjamaah.
An-Nawawi mengatakan, “Shalat tarawih adalah sunah dengan sepakat ulama… boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah.” (al-Majmu, 4/31).
Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi agar shalat tarawih dikerjakan berjamaah.
Dalam hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat hingga pertengahan malam, sebagian sahabat minta agar beliau memperlama hingga akhir malam.
Kemudian beliau menyebutkan keutamaan shalat tarawih berjamaah, “Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Ibn Majah 1327 dan dishahihkan Al-Albani).
BACA JUGA: 3 Hukum Shalat Tarawih Berjamaah
Hukum Shalat Tarawih Sendirian: Lebih Utama Berjamaah
Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, lebih utama mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Shalat tarawih boleh dikerjakan di rumah atau di selain masjid, baik sendirian atau berjamaah bersama keluarga.
Jika memungkinkan, shalat tarawih dikerjakan berjamaah bersama imam masjid, lebih utama. Karena bernilai pahala seperti shalat semalam suntuk. Allahu a’lam.[]