BAHRAIN—Pengadilan Bahrain dilaporkan telah memvonis seorang tokoh Syiah terkemuka Isa Qassim dengan hukuman penjara satu tahun. Qassim dihukum atas kasus penggalangan dana ilegal dan pencucian uang, The National melaporkan pada Ahad (21/5/2017).
Pengadilan juga menjatuhkan vonis yang sama kepada dua asisten ulama tersebut yakni Syeikh Hussein Mahrus dan Mirza Al Obaidli. Mereka divonis tiga tahun penjara.
Jaksa juga mengumumkan para tersangka masing-masing didenda 100 ribu dinar dan pengadilan memerintahkan penyitaan terhadap aset yang mereka miliki.
Qassim, 76, tengah berada di kediamannya di desa Diraz, dekat Manama, di mana pendukung telah mengadakan kunjungan sejak Juni 2016 ketika dia dilucuti kewarganegaraannya.
Pada saat itu, pihak berwenang menuduh Qassim menyalahgunakan posisinya sebagai pemuka Syiah untuk “Melayani kepentingan asing dan mempromosikan sektarianisme dan kekerasan.”
“Ratusan orang Syiah melakukan demonstrasi pada Sabtu (20/5/2017) di desa-desa dekat ibu kota. Mereka mengacungkan spanduk yang mendukung Qassim menjelang vonis tersebut,” kata saksi mata.
Tokoh yang dianggap sebagai pemimpin kelompok Syiah di Bahrain ini telah diadili pada Juli 2016.
Jaksa Agung mengatakan Qassim telah menyetor lebih dari 10 juta USD di rekening bank pribadinya.
Dia diduga menyimpan uang tunai lainnya untuk menghindari kontrol hukum. Jaksa agung menuduh Qassim telah membeli properti senilai lebih dari satu juta dinar dalam upaya untuk melegitimasi dana tersebut.
Bahrain telah diguncang oleh aksi kerusuhan sejak pasukan keamanan menghancurkan demonstrasi yang dimotori Syiah. Kaum Syiah menuntut agar mereka bisa masuk ke dalam pemerintahan Bahrain. []