Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim kedapatan meminta THR ke PO Bus Budiman. KPK mengatakan hal itu masuk ke gratifikasi jika Iwan menerima uang tersebut.
“Iya masuk, minta gratifikasi itu (kalau terima uang),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Namun, Nurul Ghufron mengatakan hal itu (permintaan THR) masih berupa surat. Dia menyebut kasus itu juga sudah ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Heran Ponsel Ketua KPK Firli Diduga Di-hack, MAKI: Ini Super Lucu
“Itu kan sudah ditindaklanjuti, itu masih baru surat kan belum anu (terima),” katanya.
“Bukan, dari instansi negara kepada rekanan kepada PO, PO itu kan swasta, itu juga gratifikasi kalau dilaksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan Hasyim selaku Kepala BNN Kota Tasikmalaya angkat bicara terkait viralnya surat permintaan THR tersebut. Dia mengakui adanya kesalahan, sehingga surat tersebut sudah dicabut.
Dalam surat tertulis, tujuan surat untuk PO Bus Budiman Tasikmalaya. Isi surat menyampaikan permohonan bantuan partisipasi dan apresiasi untuk THR maupun paket Lebaran. Ditulis juga jumlah permintaan THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota BNN Kota Tasikmalaya. []
SUMBER: DETIK