SEORANG Iman di Masjid Al-Muhajir, kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, diludahi warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) karena menyetel murrotal Al-Qur’an. Tak lama kemudian, pelaku diamankan pihak kepolisian.
Berawal ketika bule tersebut masuk ke dalam masjid, lalu menghampiri mimbar masjid dan mematikan telepon genggam milik imam masjid yang sedang memutar lantunan ayat suci Al-Qur’an atau murottal.
Selain itu, bule tersebut memarahi dengan menggunakan bahasa Inggris dan meludahi wajah korban. Korban yang merupakan imam tetap di masjid ini bernama Muhammad Basri Anwar (24), membenarkan informasi tersebut.
BACA JUGA:Â Seorang Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung yang Setel Murrotal
“Kejadian pukul 06.04 WIB, dia tamu hotel, dia datang ke masjid karena merasa terganggu dengan bacaan Al-Qur’an yang kita setel, karena setiap Jumat pagi kita bisa menyetel murottal,” kata Basri kepada detikJabar.
“Dia masuk, terus datang ke mimbar dan matiin murottal di HP saya, sambil bantingin HP saya di mimbar dan marahin saya pakai bahasa Inggris, saya nggak paham,” tambahnya.
Polisi Tangkap Bule yang Ludahi Imam Masjid Kurang Dari 24 Jam
Tidak sampai 24 jam, jajaran Polrestabes Bandung berhasil menangkap warga negara asing (WNA) yang viral karena meludahi seorang imam masjid di masjid wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menceritakan, begitu melihat adanya kasus ini, dirinya langsung turun langsung mengecek ke lokasi dan mendatangi korban. Jajarannya kemudian bergerak menelusuri keberadaan pelaku.
“Mulai viral itu siang, kita lihat di sosial media. Langsung segera kita tindaklanjuti ke korban. Kita telusuri mulai dari hotel di mana, paspornya. Alhamdulillah bisa kita deteksi, ternyata yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,” kata Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4/2023).
Polisi pun segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, untuk mencegah bule berinisial MBCAA (48) terbang kembali ke negaranya.
“Jadi kita langsung koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan penundaan sementara penerbangan. Sebetulnya yang bersangkutan sudah mau terbang tadinya. Kita amankan di bandara,” ujarnya.
MBCAA (48) yang diketahui berkewarganegaraan Australia itu kemudian dibawa ke kantor Polrestabes Bandung. Dia sedang dimintai keterangan atas perbuatannya.
“Alhamdulillah yang bersangkutan kita bisa amankan sebelum berangkat pulang, dan sekarang sudah kita bawa ke Polrestabes. Sementara masih kita mintai keterangan dulu,” sambung Kombes Budi Sartono.
Ditangkap saat Hendak Pulang Kampung ke Australia
BACA JUGA:Â Kriteria Imam Shalat Jamaah
MBCAA diketahui hendak pergi ke negara asalnya. Namun, polisi membantah pelaku berniat melarikan diri.
“Kita berkoordinasi dengan imigrasi khusus Soetta yang bersangkutan ternyata sudah mau berangkat pulang ke negaranya dan kami berkoordinasi melakukan penundaan sementara. Kita amankan dulu kita mintai keterangan di Polrestabes Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).
MBCAA diketahui telah membawa koper besar dan tas ransel saat dilakukan penangkapan. Budi menyebut dari jadwal penerbangan MBCAA dijadwalkan kembali ke Australia pada Jumat (28/4) malam.
Pelaku, kata Budi, mengaku waktu tinggalnya di Indonesia telah berakhir sehingga harus kembali ke Australia.
“Bukan lari tapi memang yang bersangkutan sudah ada tiket pulang di hari itu. Jadi memang sudah rencana pulang dan visanya habis ini dan rencana pulang kemarin,” katanya. []
SUMBER: DETIK