JAKARTA–Media sosial dihebohkan terkait seorang perempuan yang sempat mendapat pelarangan beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.
Dirjen Bimas Kementerian Agama Hindu I Nengah Duija saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini.
BACA JUGA: Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Digital di Tahun Ini
“Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI,” ujarnya Kamis (11/5/2023).
“Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi,” sambungnya.
Ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.
BACA JUGA: Polemik Candi Ijo, Menag Minta Jajarannya Proaktif Fasilitasi Peribadatan Umat
“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO ATMA | ISLAMPOS