OKNUM jaksa EKT yang diduga memeras guru SD di Batu Bara, Sarlita, menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa selama 9,5 jam, EKT memilih bungkam.
Oknum jaksa EKT tidak memberikan tanggapan apapun saat ditanyai ketika meninggalkan gedung Kejati Sumut. Saat meninggalkan gedung, dirinya dikawal dua petugas dari Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Dan pemeriksaan tersebut berakhir pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:Â MAKI Minta MK Tolak Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Menyidik Kasus Korupsi
“Dapat kami sampaikan pukul 09.00 WIB pagi tadi dilakukan pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus oknum jaksa EKT dan selesai di pukul 18.30 WIB,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (15/4/2023).
EKT dimintai keterangan oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut terkait kronologis atas penanganan perkara anak dari Sarlita yang terlibat di kasus narkoba. EKT juga ditanya mengenai kronologis terjadinya video viral yang diduga pemerasan.
“Yang dimintai keterangan adalah tentunya kronologis tentang penanganan perkara dan juga kronologis terjadinya video tersebut,” terangnya.
Yos juga menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlanjut besok. Agenda pemeriksaan besok akan difokuskan untuk meminta keterangan dari pelapor yakni Sarlita.
Sebelumnya Oknum jaksa berinisial EKT di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatera Utara dicopot dari jabatan. Lantaran EKT diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru yang anaknya terjerat kasus narkoba. []
SUMBER: DETIK