DIRLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta jajaran bertugas sesuai aturan saat melakukan penilangan manual terhadap para pelanggar. Latif meminta jajaran tidak memanfaatkan tilang manual untuk melakukan pungutan liar (pungli).
“Oh iya (melarang anggota pungli), insyaallah betul. Kami sudah berpesan kami mohon doanya agar anggota kami bisa betul-betul profesional dan kami akan melakukan seprofesional mungkin,” kata Latif saat dihubungi, Rabu (17/6/2023).
Latif meminta masyarakat ikut proaktif mencegah hal tersebut. Latif mengingatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam pungli bisa dipidana.
BACA JUGA:Â Tilang Manual Berlaku Lagi Bikin Pengendara Kaget, Apa Alasannya?
“Dan kami sudah mengingatkan kalau diajak melakukan hal lain (atau) ‘damai’ ini, ibaratnya melakukan prosedur itu, harus ditolak. Karena ini dua-duanya bisa menjadi tersangka juga. Yang pemberi dan penerima, ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Latif mengatakan penerapan kembali tilang manual bukan menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. Namun, dia menegaskan hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa ini pun harus tertib,” imbuhnya.
Alasan Tilang Manual Diberlakukan Lagi
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.
“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.
BACA JUGA:Â Instruksi Kapolri: Polisi Dilarang Tilang Manual, Surat Tilang Ditarik
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.
Sandi lalu mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Dia menuturkan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE,” terang Sandi. []
SUMBER: DETIK