RUDI Boy, pria viral berbaju ormas Pemuda Pancasila (PP) di Rancabungur, Kabupaten Bogor, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Rudi Boy ditahan setelah aksi pemalakan terhadap sopir pengangkut tabung gas viral di media sosial.
Rudi Boy sempat diburu polisi lantaran kabur setelah melakukan pemalakan. Rudi Boy akhirnya ditangkap di Peteuy Condong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (19/5/2023).
Motif Rudi Boy Palak Sopir
Rudi Boy kemudian diperiksa polisi. Ia berdalih melakukan pemalakan karena butuh uang buat pulang ke kampung halaman di Cianjur, Jawa Barat.
“Motif, butuh uang untuk pulang ke Cianjur,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro, Jumat (19/5).
BACA JUGA:Â Viral Pria Berbaju Ormas Palak dan Ancam Sopir di Bogor
Dapat Rp 90 Ribu Hasil Memalak Seharian
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan Rudi Boy memalak sopir lain di hari yang sama. Rudi Boy mendapatkan uang puluhan ribu rupiah dari hasil pemalakan itu.
“Dari pengakuan tersangka, bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya (Rudi Boy) berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 90 ribu dan digunakan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya,” ujar AKBP Iman Imanuddin.
Iman menyebutkan aksi pemerasan terhadap sopir dilakukan Rudi Boy di Jl Letkol Atang Sanjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor. Setiap sopir angkutan barang yang melintas dimintai uang sebesar Rp 10 ribu.
“Bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku RD ini memintai uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap pengendara truk yang melintas di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur, dengan disertai sebuah ancaman,” sebut Iman.
Rudi Boy Terancam 9 Tahun Bui
Polisi menetapkan Rudi Boy, pria berbaju ormas, sebagai tersangka seusai aksi pemalakan kepada sopir di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Akibat perbuatannya itu, Rudi Boy terancam 9 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku (Rudi Boy) terancam dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Rudi Boy Seorang Residivis
Rudi Boy, pemalak sopir truk di Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang viral di media sosial (medsos), merupakan residivis kasus pencurian. Rudi Boy baru keluar akhir tahun lalu.
“Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada detikcom pada Kamis (18/5).
Rudi Boy sebelumnya dipenjara karena mencuri handphone (HP) pada tahun lalu. “Dia merupakan residivis pencurian handphone,” katanya.
BACA JUGA:Â Preman Tukang Palak Sopir Angkot Ini Nangis saat Diciduk Polisi
Pemuda Pancasila Cianjur Bantah Rudi Anggotanya
Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur Endi Cahyadi, mengatakan pihaknya sudah menelusuri lebih lanjut terkait identitas Rudi. Menurutnya, pria tersebut tidak tercatat juga sebagai anggota di Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur.
“Saya tanyakan ke pengurus dan anggota di tingkat kabupaten tidak ada yang kenal. Di PAC juga tidak tahu. Dan tidak tercatat secara resmi di keanggotaan,” ungkap Endi, dilansir detikJabar.
Endi mengaku masih mencari tahu dari mana pria yang viral setelah melakukan pemalakan itu mendapatkan seragam pemuda Pancasila.
“Kita masih cari tahu, pakaiannya dari mana. Dan kalau mengaku sebagai anggota PP Cianjur, didaftarkan di mana. Karena secara resmi di MPC dan PAC tidak ada anggota dengan nama tersebut,” kata dia. []
SUMBER: DETIK