BOLEHKAH melakukan jima ketika istri hamil?
Kekhawatiran sebagian orang untuk berhubungan dengan istrinya ketika hamil, bukan masalah baru. Sejak dulu orang sering mencemaskan.
Dulu orang-orang Arab juga tidak berani melakukan hal itu karena khawatir akan menimbulkan mudharat terhadap anaknya. Kemudian Nabi Saw. menjelaskan kebolehannya. Judamah binti Wahb Al- Asadiyyah r.a. menceritakan hadis berikut, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
BACA JUGA: Ini 6 Kitab tentang Jima’ yang Relevan untuk Muslim
“Sesungguhnya aku hampir saja akan melarang ghilah (menyetubuhi istri yang sedang menyusui) sebelum aku ingat bahwa orang-orang Rumawi dan Persia biasa melakukan hal tersebut dan ternyata tidak membahayakan anak-anak mereka.”
Jima ketika Istri Hamil: Petunjuk Rasul dalam Hadist
Dalam sebuah hadis diriwayatkan: Seorang laki-laki datang lalu bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ber’azal terhadap istriku.”
Nabi Saw. bertanya, “Mengapa?” Laki-laki itu menjawab, “Aku kasihan terhadap anaknya.”
Rasulullah Saw. bersabda, “Seandainya hal tersebut membahayakan, maka niscaya orang-orang Persia dan orang-orang Rumawi tertimpa bahayanya.” (Hadis ini dan hadis sebelumnya diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Alangkah panjangnya penantian jika untuk melakukan jima’ harus menunggu istri melahirkan. Alangkah lamanya waktu, jika selama merawat kehamilan tak ada suami yang membelai. Padahal jima’ di saat ini dibolehkan. Suami-istri tidak terlarang untuk melakukan jima’ meskipun perut sudah membesar.
BACA JUGA: Suami Istri, Inilah 2 Waktu Terbaik untuk Jima
Jima ketika Istri Hamil: Harus Punya Pengetahuan
Masalah ini perlu diketahui agar tidak menimbulkan sikap yang tidak tepat hanya karena tidak memiliki pengetahuan. Suami-istri perlu memahami agar dapat mencapai yang terbaik di saat hamil. Semoga dengan demikian, istri tidak merasa tertekan ketika suami memintanya melayani di tempat tidur saat hamil tujuh bulan.
Demikian juga, semoga suami tetap bisa memberi kehangatan jima’ kepada istrinya yang sedang mengandung, terutama pada trimester kedua. Sehingga tidak ada keluhan sebagaimana saya ceritakan di awal bab ini.
Sekali lagi, jima’ ketika istri mengandung bisa tetap dilakukan. Jima’ selama hamil dan menyusui tidak berbahaya. Seandainya jima’ di waktu ini membahayakan, bangsa Persia dan Rumawi tentu sudah merasakan akibatnya. []
Sumber: Kupinang dengan Hamdallah/Muhammad Fauzhiel Adhiem