MASJID adalah tempat yang amat berharga bagi kaum Muslim. Betapa tidak, masjid menjadi satu-satunya tempat yang paling pas untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT. Kita bisa dengan khusyuk untuk mengadukan semua permasalahan kepada Allah. Selain itu, kita juga bisa beristirahat di dalamnya, mengingat suasananya yang begitu menenteramkan hati. Dan harus kita tahu, ada beberapa larangan di masjid.
Tapi sayang, banyak orang yang tidak tahu seperti apa adab yang baik ketika berada di masjid. Sehingga, kenyamanan dan ketenteraman itu tak dapat kita rasakan seutuhnya. Kita seharusnya tahu bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika di masjid. Apakah itu?
1 Larangan di Masjid: Larangan Keluar Setelah Adzan kecuali Ada Alasan
Jika kita berada di dalam masjid dan adzan sudah dikumandangkan, maka tidak boleh keluar dari masjid sampai selesai ditunaikannya shalat wajib, kecuali jika ada uzur.
Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam sebuah riwayat dari Abu As Sya’tsaa Radhiallahu ’Anhu, beliau berkata, “Kami pernah duduk bersama Abu Hurairah dalam sebuah masjid. Kemudian muazin mengumandangkan adzan. Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri kemudian keluar masjid. Abu Hurairah melihat hal tersebut kemudian beliau berkata, ‘Perbuatan orang tersebut termasuk bermaksiat terhadap Abul Qasim (Nabi Muhammad) ﷺ’,” (HR. Muslim no 655 dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab shahih Ibni Majah no599).
BACA JUGA: 4 Pertanyaan Ubaid bin Umair, Ulama Masjidil Haram pada Wanita Cantik yang Menggodanya
2 Larangan di Masjid: Larangan Mencari Barang yang Hilang di Masjid dan Mengumumkannya
Apabila didapati seseorang mengumumkan kehilangan di masjid, maka katakanlah, “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah, ‘Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk ini’,” (HR. Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ’Anhu dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam at-Ta’liqot al-Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban, no.1649).
3 Larangan di Masjid: Larangan Jual Beli di Masjid
Jika jual beli dilakukan di masjid, maka niscaya fungsi masjid akan berubah menjadi pasar dan tempat jual beli. Sehingga jatuhlah kehormatan masjid dengan sebab itu. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, dari Abu Hurairah Radhiallahu ’Anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila kalian melihat orang yang jual beli di dalam masjid maka katakanlah padanya, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu!’” (HR. Tirmidzi no 1321, Hakim jilid 2 halaman 56, dan beliau berkata Shahih menurut syarat Imam Muslim dan disetujuhi oleh Imam Adz-Zahabi dan Syeikh Al-Albani menilai shahih dalam Al-Irwa 1295).
Imam As-Shan’ani berkata, “Hadis ini menunjukkan haramnya jual beli di dalam masjid, dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk berkata kepada penjual dan pembeli semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu! Sebagai peringatan kepadanya,” (Subulus Salam jilid 1 halaman 321 Lihat pula An-Nail al-Author jilid 1 halaman 455 dan Ats-Tsamar al-Mustathob jliid 2 halaman 696).
4 Larangan di Masjid: Larangan Mengganggu Orang yang Beribadah di Masjid
Orang yang sedang menjalankan ibadah di dalam masjid membutuhkan ketenangan sehingga dilarang mengganggu kekhusyukan mereka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Di antara kesalahan yang sering terjadi, membaca ayat secara nyaring di masjid sehingga mengganggu shalat dan bacaan orang lain.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al-Quran. Atau beliau berkata, ‘Dalam shalat’,” (HR. Abu Daud no 1332 dan Ahmad no 430 dan dinilai shahih oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Nata-ijul Afkar jilid 2 halaman 16).
5 Larangan di Masjid: Larangan Berteriak dan Membuat Gaduh di Masjid
Sebab, masjid dibangun bukan untuk ini. Demikian pula mengganggu dengan obrolan yang keras. Nabi ﷺ bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Maka dari itu, janganlah sebagian kalian menyakiti yang lain dan janganlah mengeraskan bacaan atas yang lain,” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihal-Jami’).
Apabila mengeraskan bacaan Al-Quran saja dilarang jika memang mengganggu orang lain yang sedang melakukan ibadah, lantas bagaimana kiranya jika mengganggu dengan suara-suara gaduh yang tidak bermanfaat? Sungguh, di antara fenomena yang menyedihkan, sebagian orang—terutama anak-anak muda—tidak merasa salah membuat kegaduhan di masjid saat shalat berjamaah sedang berlangsung.
6 Larangan di Masjid: Larangan Lewat di Dalam Masjid dengan Membawa Senjata Tajam
Janganlah seseorang lewat masjid dengan membawa senjata tajam, seperti pisau, pedang, dan sebagainya ketika melewati masjid. Sebab, hal itu dapat mengganggu seorang muslim bahkan bisa melukai seorang muslim. Terkecuali jika ia menutup mata pedang dengan tangannya atau dengan sesuatu.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian lewat di dalam masjid atau pasar kami dengan membawa lembing, maka hendaklah ia memegang mata lembing itu dengan tangannya sehingga ia tidak melukai orang muslim,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa Radhiallahu ’Anhu dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam shahih wa dho’if al-jami ashshoghir no.798).
7 Larangan di Masjid: Larangan Lewat di Depan Orang Shalat
Harap diperhatikan ketika kita berjalan di dalam masjid, jangan sampai melewati di depan orang yang sedang shalat. Hendaklah orang yang lewat di depan orang yang shalat takut akan dosa yang diperbuatnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat,” (HR. Bukhari no 510 dan Muslim no1132).
Yang terlarang adalah lewat di depan orang yang shalat sendirian atau di depan imam. Adapun jika lewat di depan makmum maka tidak mengapa. Hal ini didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas Radhiallahu ’Anhu ketika beliau menginjak usia balig. Beliau pernah lewat di sela-sela shaf jamaah yang diimami oleh Rasulullah ﷺ dengan menunggangi keledai betina, lalu turun melepaskan keledainya baru kemudian beliau bergabung dalam shaf. Dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatan tersebut. Namun demikian, sebaiknya memilih jalan lain agar tidak lewat di depan shaf makmum.
BACA JUGA: 5 Tempat Mustajab Doa di Area Masjidil Haram
8 Larangan di Masjid: Larangan Berkumpul di Dalam Masjid untuk Kepentingan Dunia
Terdapat larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi kepentingan dunia semata. Rasulullah ﷺ bersabda, “Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka,” (HR. Al-Hakim jilid 4 halaman 359 dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani).
9 Larangan di Masjid: Larangan Keras Meludah di Masjid
Masjid sebagai tempat yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala di muka bumi ini, maka harus kita jaga kebersihannya. Oleh karena itu, dilarang meludah dan mengeluarkan dahak lalu membuangnya di dalam masjid, kecuali meludah di sapu tangan atau pakaiannya. Adapun di lantai masjid atau temboknya, hal ini dilarang. Nabi ﷺ bersabda, “Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan menimbun ludah tersebut,” (Shahih al-Bukhari no 40).
Yang dimaksud menimbun ludah di sini adalah apabila lantai masjid itu dari tanah, pasir, atau semisalnya. Adapun jika lantai masjid itu berupa semen atau kapur, maka ia meludah di kainnya, tangannya, atau yang lain. []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID