RAFAEL Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga besaran nilai pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak itu ditaksir hampir Rp 100 miliar.
“Kira-kira mendekati Rp 100 M,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
KPK juga telah menyita aset milik Rafael Alun di sejumlah daerah. Aset-aset yang disita itu diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Rafael.
Asep mengatakan nilai ratusan miliar pencucian uang Rafael Alun itu juga termasuk sejumlah aset yang telah disita.
“Itu total dengan nilai aset propertinya,” ujar Asep.
BACA JUGA: KPK Sebut Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Sementara Nilainya Puluhan Miliar Rupiah
Menurut Asep, tim penyidik kini masih menelusuri aset-aset lain yang dimiliki Rafael. KPK menduga besaran nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael masih bisa bertambah.
“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ujar Asep.
Dihubungi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik kini juga telah mengendus adanya aset lain yang masih dimiliki Rafael Alun.
“Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan. Peran serta masyarakat menjadi penting bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud,” ujar Ali.
Daftar Aset Mewah Rafael Alun yang Disita
Sejumlah aset mewah milik tersangka Rafael Alun Trisambodo telah disita KPK. Aset-aset yang disita itu tersebar di DKI Jakarta hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, salah satu aset Rafael Alun yang disita merupakan kontrakan yang terletak di Jakarta Barat. Kemudian ada juga rumah di Simprug hingga kos-kosan di Blok M, Jakarta Selatan.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” tutur Ali.
Surakarta/Solo
Aset milik Rafael Alun di Surakarta atau Solo juga ikut disita. Ada dua mobil mewah milik ayah Mario Dandy Satriyo yang disita.
“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo Jateng,” ujar dia.
DI Yogyakarta
Satu moter gede Triumph 1200cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta juga telah dilakukan penyitaan.
BACA JUGA: KPK Resmi Tahan Rafael Alun, Koleksi Tas Mewah Istri Ikut Disita
KPK Follow the Money
Lebih lanjut, Ali mengatakan penelusuran aliran uang korupsi Rafael Alun kini masih terus dilakukan penyidik KPK. Tiap aset milik Rafael yang teridentifikasi hasil korupsi akan dilakukan penyitaan.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ujar Ali.
“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” tambahnya.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU. []
SUMBER: DETIK